Darius lantas meminta nenek dan adiknya untuk tidak ke kebun dan pulang ke rumah, yang dikhawatirkan pelaku akan melakukan tindakan yang sama.
Dia pun meninta aparat penegak hukum agar memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.
Hingga saat ini ia pun belum ke kebun pasca kejadian. Dia mengaku trauma dengan kejadian yang persis di depan matanya.
Diketahui, pelaku saat ini telah diamankan oleh aparat kepolisian dari resor Kupang dan siap menjalani proses hukum.
Pelaku dijerat pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pembunuhan di Fatukanutu Kabupaten Kupang, Pelaku Tunjuk Parang ke Cucu Usai Habisi Nyawa Korban