TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SR (42) nekat menganiaya kakak iparnya, Saniah.
Penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku tak terima ditegur oleh korban agar tidak memukuli istri yang merupakan adik korban.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pagat, Kecamatan Batu Banawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan pada 10 Mei 2021.
SR tak terima karena ditegur Saniah saat bertengkar dengan sang istri Arbainah yang merupakan adik kandung Saniah.
Pemukulan kepada Saniah ini terjadi karena sempat menegur SR agar tidak lagi memukul sang adik.
Ia menegur pelaku, karena sebelumnya adik, Arbainah meminta tolong kepada Saniah agar sang suami tidak lagi memukulnya.
Baca juga: Gara-gara Terima Telepon dari Teman, Gadis Ini Dianiaya Pacarnya, Punggung Digigit & Kepala Dipukuli
Karena diminta Saniah pun menegur pelaku agar tidak memukuli istrinya.
Ditegur kakak iparnya sendiri, Ar justru naik pitam. Ia menganggap sang kakak ipar ikut campur urusan rumah tangganya.
Adu mulut tak terelakan Saniah dan SR saling sahut menyahut. Saniah yang tak terima juga menjawab, yang dipukul SR adalah adiknya, sehingga ia merasa tak terima.
Ia juga kasihan dengan sang adik yang kerap dipukul oleh sang suami.
Setelah itu, sekitar 05.15 Wita pada saat korban berangkat dari rumah hendak ke pasar Barabai dicegat oleh pelaku. Parahnya SR membawa kayu dan langsung memukul ke arah kepala korban.
Refleks pemukulan ditangkis oleh Saniah dengan tangan kiri. Meski sempat menangkis, SR yang sudah kesetanan memukuli korban secara membabi buta ke arah lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kiri, rusuk sebelah kiri.
Kasubbag Humas Polres HST, Ipda Soebagyo mengatakan, jika dalam kejadian tersebut korban sendiri langsung dibawa kerumah sakit H Damanhuri Barabai.
"Korban, membuat laporan dan menuntut tersangka sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Ditegur Sering Pukul Istri, Pria di HST Adang dan Aniaya Kakak Ipar Pakai Balok Kayu
Sementara itu, bebernya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (23/5/2021) pukul 22.30 Wita di rumah keluarganya di Desa Aluan Kecamatan Batu Banawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres HST untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Ia juga dijerat dengan pasal 353 sub 351 KUH Pidana," katanya.
Barang bukti yang disita yakni, satu batang kayu dengan panjang 99 sentimeter dan diameter lima sentimeter dalam kondisi patah terbagi dua.
Kemudian satu lembar baju lengan panjang warna merah, satu lbar celana panjang warna hitam motif gars-garis putih, dan satu lembar kerudung warna hitam putih.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penganiayaan di HST : Ditegur Sering Pukuli Istri, Pria Ini Hantam Kakak Ipar dengan Balok Kayu,