TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - Tim Opsnal Polsek Tapung dibantu Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap misteri kematian seorang wanita yang jasadnya di areal kebun sawit, Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.
Kepolisian berhasil menangkap FT alias Pak ESA (41) pelaku pembunuhan tersebut.
Pelaku pembunuhan ini ditangkap, Selasa (25/5/2021) saat bekerja di Kantor PTPN-V Wilayah Tapung Hulu, Kampar.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah Senin (24/5/2021) Unit Reskrim Polsek Tapung dibackup Tim Buser Satreskrim Polres Kampar kembali melakukan penyelidikan ke lokasi dan tempat tinggal korban.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno menjelaskan dari penyelidikan ini lalu didapat informasi bahwa korban keluar dari tempat indekosnya sehabis maghrib bersama teman dekat korban seorang karyawan PTPN-V Tandun.
Selanjutnya pada Selasa (25/5/2021) siang Reskrim Polsek Tapung melaporkan hasil penyelidikan dan langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan ke kantor PTPN-V Tandun di wilayah Tapung Hulu.
Baca juga: Pria di Kampar Nekat Bobol Rumah Tetangga, Kabur saat Diteriaki Korban, Barang Curian Ditinggal
Unit Reskrim Polsek Tapung tiba di kantor PTPN-V Tandun dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FT.
"Saat diinterogasi tersangka FT ini mengakui perbuatannya dan kemudian yang bersangkutan langsung dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Sumarno, Rabu (26/5/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diduga pembunuhan dilakukan karena pelaku cemburu terhadap korban yang merupakan kekasih gelapnya.
Sebab, kekasih gelapnya ini dekat dengan orang lain.
Menanggapi adanya kasus pembunuhan dilakukan karyawan PTPN V, Kasubag Humas PTPN V, Risky Atriansyah mengatakan manajemen sangat menyayangkan peristiwa tersebut.
Baca juga: Pria di Kampar Akhiri Hidup Setelah Ucapkan Kata-kata Perpisahan Kepada Istri Lewat Video Call
"Perusahaan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilaksanakan Satreskrim Kepolisian Resor Kampar," ungkapnya.
Ia menuturkan kepada bersangkutan yang diduga melakukan tindakan pidana, perusahaan akan menerapkan aturan dan sanksi, sebagaimana peraturan kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan warga Kecamatan Tapung digegerkan dengan adanya penemuan mayat perempuan di kebun sawit di Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (22/5/2021).