News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjadi Lagi, Dua Anak Gugat Ibu Kandungnya, Mengaku Diancam Pembeli Saat Jual Beli Tanah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Bandung kembali menyidangkan perkara perdata terkait anak menggugat orangtua pada Selasa (25/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus anak menggungat ibunya terjadi lagi di Bandung.

Kali ini dua pri kakak beradik Johari (31) dan Bahari (30) menggugat ibu kandungnya, Ai Maswati (50).

Gugatan dilakukan terkait masalah harta.

Gugatannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, Johari dan Bahari yang diwakili kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi materiil Rp 40 juta dan immateril Rp 2 miliar.

Baca juga: Larissa Chou Gugat Cerai Suami, Ustaz Yusuf Mansur Harap Alvin Faiz Bisa Rujuk

"Iya kami mengajukan gugatan. Kemarin sempat mediasi namun deadlock," ucap Johari saat dihubungi via ponselnya, Selasa (25/5/2021).

Karena mediasi deadlock, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan.

Sidang perdana pembacaan gugatan dibacakan di ruang 4 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (25/5/2021).

Pokok perkaranya, Ai Maswati selalu tergugat II menjual tanah dan rumah di Kecamatan Rancasari Kota Bandung ke perempuan bernama Reni Purba, tergugat I.

Baca juga: Gugatan KLHK Dikabulkan, PT BUCP Terbukti Cemari DAS Citarum dan Dihukum Ganti Rugi Rp 838 Juta

Johari menganggap penjualan tanah dan rumah yang sudah ditempati sejak kecil itu tidak sah.

"Harusnya melibatkan kami dulu sebagai anak-anaknya. Lalu, penjualannya juga tidak sah. Mulai dari pembuatan akta jual beli (AJB) di notaris, balik nama sertifikat, semuanya tidak sah," ucap dia.

Dia menduga ibunya diperdaya oleh pihak lain supaya menjual tanah yang dibeli almarhum ayahnya, atau suami dari Ai Maswati.

"Ibu saya diperdaya pihak lain. Waktu mediasi juga terungkap bahwa ibu saya mengaku diancam (supaya menjual) soal tanah itu," katanya.

Baca juga: Digugat Cerai Larissa Chou, Alvin Faiz Tetap Tenang dan Pilih Sibuk Urus Pernikahan Adiknya

Ai Maswati punya empat anak. Johari anak paling tua.

Menurutnya, perbuatan sepihak ibunya terhadap tanah dan bangunan itu bukan kali pertama.

Sebelumnya sempat ibunya menggadaikan sertifikat tanah secara sepihak.

"Saya bekerja wiraswasta terkait komputer. Sedari kecil tinggal di rumah itu. Sejak dijual tidak sah itu, dari pihak tertentu meminta saya meninggalkan rumah itu," katanya.

Kasus hukum anak gugat orangtua kerap melibatkan emosi. Si anak selaku penggugat kerap mendapat cibiran.

"Itu terserah orang, toh mereka enggak tahu duduk masalahnya apa. Kami yang jelas tidak mau menjual tanah dan bangunan itu," ucapnya.

Kuasa hukum Johari dan Bahari, Musa Darwin Pane membenarkan soal gugatannya.

"Jadi memang ini ada gugatan anak kepada orang tua, dalam hal ini ibunya. Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa didzalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah. Tiba-tiba Johari dan Bahari diusir dari rumah sendiri," ucap Musa Darwin Pane.

Kasus bermula saat Johari dan Bahari beserta ibunya memiliki tanah dan rumah peninggalan kepala keluarga.

Tanah dan rumah itu kemudian hendak dibeli oleh Reni Purba, dengan berjanji pada Johari dan Bahari akan melunasi melalui KPR perbankan.

Namun, harus ada proses balik nama atas sertifikat tersebut.

"Faktanya pelunasan melalui KPR perbankan tidak pernah dilakukan. Namun, tergugat I Reni Purba diduga sembunyi-sembunyi menyerahkan uang pembayaran kepada tergugat II, ibu kandung Johari dan Bahari terkait jual beli tanah dan bangunan sebesar kurang lebih Rp 195 juta

Penjualan tanah dan rumah itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Di sisi lain, penjualan tanah itu bisa saja sah karena tergugat II merupakan ahli waris dari suaminya.

"Padahal rumah tersebut adalah milik daripada ayahnya yang sudah meninggal, dan berbalik nama menjadi nama ibunya. Belum lagi sertifikatnya sudah balik nama, karenanya di sisi lain kami menduga ada perbuatan curang," ucap Musa yang juga sempat jadi kuasa hukum anak yang menggugat kakek Koswara belum lama ini.

Tiba-tiba, kata dia, kliennya yang menempati rumah itu diusir oleh tergugat I yang merasa sudah menyelesaikan proses jual beli tanah tersebut.

"Dua anak ini terusir dari rumahnya, padahal di sisi lain Johari dan Bahari punya hak atas tanah karena ahli waris. Karena kerugian itu, dua anak ini melalui kami selaku kuasa hukumnya, mengugat agar tergugat I dan ibu kandung mereka membayar ganti rugi materil Rp 40 juta dan immateril Rp 2 miliar," ucapnya

Kuasa hukum Ai Maswati, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya memang menjual tanah dan bangunannya.

"Memang betul, tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya. Dan itu sudah diketahui oleh penggugat,"ucap Egi via ponselnya. (Mega Nugraha)

Berita lainnya: KKB pimpinan Lamek Taplo Gunakan Senapan Mesin dari Helikopter TNI yang Jatuh pada 2019 Lalu

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak yang Gugat Ibunya di Bandung Yakin Sang Ibu Diperdaya oleh Pembeli Tanah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini