“Karena masyarakatnya tersebut taat dan patuh, dan sudah merasa curiga. Maka dari itu langsung melaporkannya ke Polsek Ujung," ungkapnya.
"Pada saat itu juga personel langsung merespons laporan tersebut dan akhirnya mendatangi lokasi tempat jual beli kendaraan," ujarnya.
"Pada saat itu juga pelaku diamankan oleh personel Polsek Ujung di TKP,” tuturnya.
Setelah diinterogasi, pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Curi Motor Tetangga, Pasutri di Parepare Ditangkap Polisi
(Tribun-Timur.com/Darullah)
Berita lainnya terkait kasus pencurian sepeda motor.