News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dulu Wabup Ponorogo, Kini Ida Depresi Terjerat Korupsi, Tak Ditahan, Suami Kembalikan Rp 1,050 M 

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dulu Wabup Ponorogo, Kini Ida Depresi Terjerat Korupsi, Tak Ditahan, Suami Kembalikan Rp 1,050 M 

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Dulu jabatannya Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih alias Ida kemudian terjerat korupsi. Statusnya terpidana namun tak ditahan. Kondisi kejiwaan jadi alasan.

Ida baru saja membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjeratnya.

Pembayaran uang kerugian negara itu dilakukan suami Yuni Widyaningsih, Sugeng Prawoto ke kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Kendarai Motor Tak Pakai Helm, Bayu Tewas Setelah Alami Tabrakan di Jalan Raya Ponorogo - Wonogiri

Baca juga: Jelang Resepsi Ustaz Abdul Somad, Dimas Seto, Arie Untung dan Dude Herlino Sudah Sampai Ponorogo

Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih saat diperiksa di kejaksaan beberapa waktu lalu (surya/sudarmawan)

Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

"Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).

"Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu," lanjutnya.

Baca juga: Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ponorogo, Satu Orang Positif Corona

Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.

Seperti diketahui Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta.

Jika tidak dibayar sesuai putusan MA, maka masa hukumannya ditambah 2 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan MA kepada Ida pada tahun 2019 lalu.

Putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan negeri yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Serta pengadilan tinggi yang naik menjadi 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini