Laporan Wartawan Tribun Jambi Herupitra
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyelewengan uang nasabah di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Sungai Penuh.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan tersangka SYA (33) yang merupakan mantan pegawai bank PTPN KCP Sungai Penuh, Rabu (26/5) kemarin.
Informasi yang didapatkan SYA diamankan sekira pukul 21.00 Wib, saat makan di warung yang terletak wilayah Kota Sungai Penuh.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi. Setelah berhasil diamankan SYA langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi dikonfirmasi, Jumat (27/5) membenarkan hal itu. Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkanLp / B - 50 / III/2021/SPKT.1/RES KERINCI TGL 02 MARET 2021. 2.SP.SIDIK / 12 / III/ RES.2.2/2021.
Baca juga: Penipuan Bermodal Wajah Mirip Mantan Kapolri, Pria di Jember Gelapkan Uang Rp 4,7 Miliar
"Awal mula kejadian diketahui sekira bulan Juli 2019 oleh auditor bank BTPN.
Adapun kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 393.386.065," ungkap Kasat
Dijelaskannya, pada Juli 2019 pihak auditor BTPN pusat melakukan audit terhadap dugaan penunggakan kredit pinjaman debitur.
Setelah dilakukan audit pihak bank melakukan konfirmasi ke debitur yang bersangkutan.
Dari keterangan debitur, diketahui telah melakukan pelunasan pinjaman di bank BTPN KCP Sungai Penuh dengan cara take over dan menyerahkan uang pelunasan tersebut ke salah satu pegawai bank an SYA.
"Kemudian pihak auditor melaporkan perkara tersebut ke unit Tipiter Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat.
Diungkapkannya, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pegawai bank BTPN an.SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur.
Baca juga: Mayat Bocah 7 Tahun Ditemukan di Pantai Dampar Lumajang, Korban Sudah Hilang Selama 12 Hari
Namun yang bersangkutan tidak menyetorkan sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Rabu kemarin SYA kita amankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah ia lakukan terhadap beberapa debitur," ujar Kasat lagi.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 49 ayat 1 huruf A dan b, ayat (2) huruf b UU no.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 374 KUHP. Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara sekurang 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000.
"Ini merupakan kasus perbankan yang kedua yang diungkap oleh reskrim polres kerinci," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Gelapkan Uang Nasabah di Sungaipenuh Rp 393 Juta, Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sungaipenuh Dibekuk