News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ugal-ugalan di Jalan, Angkot Maut di Bandung Tewaskan 1 Pengguna Jalan, Bagaimana Nasib Sang Sopir?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beginilah kondisi angkot maut di Baleendah, Bandung yang ugal-ugalan di jalan dan menewaskan 1 orang dan sopirnya sempat kabur.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aksi angkot melaju ugal-ugalan yang viral, dari Ciparay menuju Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (29/5/2021) merenggut korban jiwa.

Kanit Lakalantas Polresta Bandung, AKP Ngadiman mengatakan, sampai saat ini korban meninggal hanya ada satu orang dan dua orang luka.

"Sampai saat kami masih membuka laporan apabila ada korban lain, silakan lapor ke Polsek terdekat," ujar Ngadiman, saat razia angkot, di Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021).

Untuk korban luka ringan satu orang sudah kembali ke rumah, satu orang  lagi masih dirawat. 

Baca juga: IVC Technoplast Jadi Partner Halodoc untuk Pos Layanan Vaksinasi di Bandung

"Untuk kerugian materi dua kendaraan yang ditabrak angkot tersebut, dan warung tukang sate," kata Ngadiman.

Ngadiman menjelaskan perkembangan kejadian yang melibatkan angkot maut tersebut.

Kemarin sopir sudah dialakukan perawatan dan hari ini dilakukan pemeriksaan. 

"Apabila memenuhi unsur akan kami lakukan penahanan," ucap dia.

Ngadiman mengatakan, pihaknya masih melaksanakan pemeriksaan karena alasan kemanusian.

"Kami melakukan pemeriksaan (kesehatan) karena (sopir) mengalami luka kebam akibat amukan massa," tuturnya.

Baca juga: Herman Kaget Penumpang Wanita Meninggal di Angkotnya, Sempat Bayar Ongkos dan Minta Dibangunkan

Saat disinggung apakah sopir angkot tersebut meninggal dunia karena dihakimi masa, Ngadiman menegaskan tidak benar.

"Itu tidak benar, hari ini masih kami lakukan pemeriksaan, sopir masih hidup," ujarnya.

Saat ditanya apakah sopir tersebut, saat itu dalam keadaan mabuk, Ngadiman mengatakan  patut diduga.

"Kami masih melakukan tes urine dan lain lain. Nanti akan kami lakukan tindakan lanjut," tuturnya.

Apabil terbukti bersalah, kata Ngadiman,  pihaknya tetapkan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas.

"Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara," kata Ngadiman.

Ngadiman mengimbau, kepada sopir, khusunya angkot, tetap melaksanakan etika berlalulintas di jalan.

"Patuhi aturan lalu lintas berkendara, agar kejadian kemarin tidak terjadi kembali. Kalau terjadi kejadian tersebut (menabrak), diharapkan langsung berhenti, (kalau tidak) nanti tabrak lari jatuhnya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beredar Kabar Sopir Angkot Maut yang Ugal-ugalan di Bandung Tewas Diamuk Massa, Ini Kata Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini