Dipidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sementara, pengakuan ibu korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Karimun karena berhasil menemukan anaknya yang hilang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Karimun karena telah berhasil menemukan anak saya yang hilang,” ucapnya Apri ibu korban dengan singkat.
Ia hanya meminta kepada polisi untuk menindak pelaku sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul AWALNYA Kenalan di Facebook, Seorang Pemuda di Karimun Larikan Remaja dan 'Nodai' Korban