News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Bujang, Pria Rudapaksa Tunangan Berkali-kali lalu Ditinggal Pergi, Pelaku Balik ke Istri Siri

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berinisial DN (31) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tega melakukan tindak asusila terhadap gadis 15 tahun. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pria tersebut mengaku sebagai bujangan, padahal sebenarnya ia telah beristri.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DN (31) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tega melakukan tindak asusila terhadap gadis 15 tahun.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pria tersebut mengaku sebagai bujangan, padahal sebenarnya ia telah beristri.

Pelaku kemudian melamar korban untuk menunjukkan keseriusannya.

Setelah dilamar, korban justru dirudapaksa berulang kali oleh pelaku.

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku malah meninggalkan korban begiti saja dan kembali bersama istri sirinya.

"Sudah resmi bertunangan, pelaku bermalam di rumah korban. Saat itulah, pelaku menggauli korban beberapa kali," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, Selasa (1/6/2021).

Agung menyebut, tersangka datang ke Bondowoso sekitar lima bulan lalu.

Baca juga: Aksi Bejat Bujang Berumur Rudapaksa Anak Tetangga di OKU, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Ibu Korban

DN datang ke Bondowoso karena ikut istri sirinya, yang merupakan warga Pejaten.

Saat tinggal di Bondowoso, tersangka yang sehari-hari bekerja di salah satu bengkel di wilayah Sekarputih.

"Namun, setelah itu pelaku justru meninggalkan korban dan kembali pada istri sirinya," ungkapnya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menerangkan, tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.

Tersangka kini telah ditangkap dan ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku," urainya.

Erick menambahkan, pihaknya telah memintakan korban, visum et repertum.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Oknum Pengajar di Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunJatim.com/Danendra Kusuma)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jurus Maut Pria Asal NTT Gauli Remaja 15 Tahun di Bondowoso, Mengaku Bujan Lalu Ditinggal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini