News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Bos Toko Plastik di Bandung Terungkap, Pelaku Tetangga yang Terlilit Utang Rp 460 Juta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barbuk aksi pembunuhan di Bandung

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Polisi akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan bos toko plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Sulaiman (72) sang pemilik toko tersebut dibunuh oleh tetangganya sendiri, Lukman Nurdin (52).

Lukman adalah tetangga dekat yang jaraknya hanya berselisih dua rumah saja.

Pembunuhan tersebut bermotif perampokan, Lukman ingin menguasai harta milik korban.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan pencurian karena kepepet.

"Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan ini dan juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar hutang," ujar AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Modus Tawarkan Batik, Bendahara Sekolah di Rumpin Disatroni Perampok Bergolok, Uang Rp 50 Juta Raib 

Kepada polisi, Lukman mengaku memiliki hutang sekitar Rp 460 juta dan baru mendapatkan Rp 50 juta dari hasil mencuri di rumah Sulaiman.

"Banyak hutangnya, termasuk kontrakan pelaku ini," katanya.

Lukman, kata dia, melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban melalui atap dan saat turun ke bawah, pelaku melihat korban sedang tertidur.

"Pelaku langsung membangunkan korban dan menodongkan pisau, setelah itu korban diminta uang.

Korban melawan, dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-bali, kemudian pelaku langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp50 juta," ucapnya.

Baca juga: Wanita di Duren Sawit Jadi Korban Perampokan, Korban Dipukuli, Modus Pelaku Jadi Ojek Pangkalan

Menurut Yoris, pisau yang dibawa pelaku sudah disiapkan sebelum masuk ke rumah korban.

Namun, Ia masih perlu memastikan apakah peristiwa itu masuk dalam pembunuhan berencana atau bukan.

"Kita akan mengurai untuk kasus ini, apakah pembunuhan berencana atau tidak, tergantung hasil penyidikan.

Namun pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," katanya.

Baca juga: Melawan Saat Akan Ditangkap, Kingkong Pentolan Perampok di Medan Ditembak Petugas Polres Belawan

Lukman diketahui merupakan tetangga korban.

Jarak antara rumah korban dengan pelaku hanya terpisahkan dua rumah.

Lukman ditangkap hari kedua setelah kejadian di depan rumahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Korban bernama Sulaiman seorang bos pemilik toko plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Saat itu korban ditemukan tidak bernyawa dalam posisi duduk bersimbah darah dengan sebelas luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terlilit Utang Rp 460 Juta, Lukman Nekat Bunuh Bos Plastik di Bandung dengan Sadis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini