News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gegara Pohon Jambu, Wanita Tamatan Diploma Kebidanan Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bersiteru Soal Pohon Jambu dengan Tetangga, Melda Boru Simanjuntak Dihukum 6 Bulan Penjara

Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gegara perseturuan yang dipicu pohon jambu, warga Medan dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/6/2021).

Dipicu masalah pohon itulah,  Rosita Meldawaty Br Simanjuntak alias Melda ayunkan parang ke kepala tetangga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga menilai wanita tamatan Diploma Kebidanan ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan Rosita Meldawaty Br Simanjuntak Alias Melda dengan pidana penjara selama 6 bulan," tuntut Jaksa.

Usai mendengar tuntutan, hakim ketua memberikan waktu seminggu kepada terdakwa membuat bota pembelaan (pledoi), meski demikian hakim meminta agar kedua belah pihak mengutamakan perdamaian.

"Ditunda satu minggu untuk pledoi, tapi utamakan berdamai ya," pungkas hakim.

Baca juga: Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, saksi korban Melinda Br Simanjuntak menjelaskan bahwa hal tersebut, terjadi pada 13 Februari 2020 sekitar pukul 12.17 WIB, ketika ia sedang berada di rumahnya dan melihat terdakwa sedang menebang pohon jambu air di halaman tanah garapan miliknya.

"Si Melda menebang pohon jambu saya, enggak tumbang memang tapi udah mati.

Setelah itu saya larang kenapa ditebang, katanya mau saya bangun tembok, lalu kujawab di tanah mu lah kau bangun tembok," kata Melinda.

Setelah dilarang, keduanya pun cekcok dimana saat itu katanya, posisi Melinda berada di depan terdakwa.

Saat itu katanya, terdakwa Melda mengayunkan parang ke arah kepala  Melinda, lantas Melinda pun menangkis ayunan parang itu.

Namun ujung parang terlanjur mengenai dahi kiri Melinda, hingga luka dan mengeluarkan darah, hingga pertengkaran tersebut dipisah oleh tetangga yang ada di lokasi kejadian.

Baca juga: Ancam Pacar Pakai Parang, Ramdani Divonis 1 Tahun 9 Bulan

"Itulah terjadi pembacokan sama saya sebelah kiri," katanya.

Lantas hakim anggota Dahlia Panjaitan pun menanyakan, mengapa tidak ada bekas bacok, seperti yang disebutkan korban.

Lantas ia pun menjawab sudah sembuh.

"Udah saya obati, waktu diayunkan parangnya saya tangkis, kenak lecet kepala, kalau enggak (saya tangkis) udah pecah lah," katanya.

Lantas hakim ketua pun mencecar korban apakah sebelum ini keduanya sering bertengkar. Korban pun membenarkan kalau keduanya sering bersiteru soal lahan.

"Selama ini udah enggak berhubungan baik," cetus korban.

Lantas hakim pun menanyakan apakah terdakwa sudah meminta maaf, dan dijawab belum ada perdamaian antara keduanya hingga saat ini. 

Lalu hakim pun menanyakan apakah keduanya mau saling bermaafan, lantas terdakwa mengatakan mau namun korban menolak.

"Kalau berdamai mikir-mikir dulu, karena terlalu pait," kata Korban.

Usai mendengar keterangan Melinda, hakim ketua pun menanyakan kepada terdakwa apakah benar ia melakukan hal tersebut pada tetangganya, dan terdakwa menjawab tidak benar.

"Saya tidak benar mengayunkan parang ke kening dia (korban). Dia posisinya di belakang saya. Karena anaknya mendorong saya pakai kayu kena lah dia," katanya.

Selain itu, ia juga mengaku terluka di bagian tangan saat perseteruan itu terjadi dan telah melaporkan kembali Melinda.

"Udah saya laporkan dia, sama-sama melaporkan kami Yang Mulia," kata terdakwa. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bersiteru Soal Pohon Jambu dengan Tetangga, Melda Boru Simanjuntak Dihukum 6 Bulan Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini