TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AA (30) ditangkap polisi karena telah merampas motor milik kekasih gelapnya.
Aksi perampasan itu dilakukan pelaku pada September 2020 lalu. Pelaku kemudian ditangkap pada Mei 2021.
Warga Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung itu nekat merampas motor kekasih gelapnya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Uang hasil penjualan motor itu digunakan pelaku untuk membayar utang dan sisanya diberikan ke sang istri.
Menurut pengakuan AA, motor Honda Beat milik korban dijual seharga Rp 3 juta.
"Sudah saya jual. Duitnya buat bayar utang," kata AA di Mapolsek Panjang, Kamis (3/6/2021).
Uang tersebut dibagi dua bersama rekannya, AI, yang saat ini masih diburu polisi.
Selain untuk bayar utang, uang hasil penjualan motor juga diberikan pelaku kepada istrinya.
Baca juga: Kendarai Motor Tanpa Plat Nomor, Pemuda Ini Nekat Rampas HP Polwan, Kini Masuk Bui
"Sisanya saya kasih istri," ujar pria beranak tiga ini.
AA mengaku kenal dengan korban AY dua bulan sebelumnya melalui aplikasi kencan Tantan.
Namun, hubungan spesial antara AA dan korban tidak diketahui oleh sang istri.
"Kurang lebih kenal dua bulan. Selama itu istri saya tidak tahu kalau saya pacaran sama dia (korban)," kata AA.
Terseret 50 Meter
Perampasan sepeda motor yang dilakukan AA dan AI pada September 2020 silam sempat mendapat perlawanan dari korbannya.