TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA berinisial A (20) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia dilaporkan lantaran tega membuang bayinya yang baru saja dilahirkan.
Bayi itu merupakan hasil hubungan terlarang pelaku dengan pacarnya.
Siswi kelas XII tersebut diamankan polisi pada 31 Mei 2021 lalu di rumahnya di Desa Beringin Kencana RT 04, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala.
Tanpa ada perlawanan dan mengakui atas semua perbuatannya.
Baca juga: Takut Bikin Malu Keluarga, Wanita Ini Sembunyikan Persalinannya, Bikin Skenario Temukan Bayi Dibuang
Kapolres Barito Kuala, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasatreskrim Iptu Suparli, usai penemuan jasad bayi malang di sungai, petugas cukup kesulitan mengungkap pelaku.
Karena saat ditemukan sangat minim petunjuk dan warga sekitar tidak ada yang mengetahui sedikit pun hal-hal yang mencurigakan sebelumnya.
"Saat lidik ke TKP kami peroleh info kecurigaan pada si A, bahwa sebelum penemuan mayat, perut A terlihat besar, namun usai penemuan terlihat mengecil," ucap Suparli. Minggu (6/6/2021).
Berdasarkan data tersebut, pihak kepolisian mendalami informasi dengan menanyakan ke sejumlah saksi serta meminta petugas Puskesmas Tabunganen untuk mendampingi pemeriksaan.
Hasilnya, tersangka dalam masa nifas atau masa setelah melahirkan.
Ia pun mengakui kebenaran hasil dari pemeriksaan tersebut.
Dari pengakuan A, bayi laki-laki yang ia buang merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan sang pacar yang tinggal di desa berbeda.
Baca juga: Curiga Lihat Gundukan Tanah, Pria di Situbondo Temukan Mayat Bayi, Diduga Korban Aborsi
Selama sembilan bulan kandungan, A berusaha menyembunyikan kehamilannya dari keluarga, hingga pada Kamis 27 Mei ia melahirkan di jamban sungai depan rumahnya.
Usai melahirkan, A membiarkan bayinya begitu saja jatuh ke sungai tanpa berupaya menyelamatkan.
Bayi pun ditemukan mengapung dua hari kemudian tidak jauh dari jamban tersebut.