TRIBUNNEWS.COM - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tetagganya yang masih berusia 10 tahun.
Perbuatan pelaku itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Pelaku berdalih melakukan aksi tak senonoh itu lantaran kangen cucunya.
Bahkan, pelaku juga membantah telah merudapaksa korbannya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.
Adalah Naswin Benusir, pria 68 tahun ini dicokok petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Menurut keterangan polisi, berdasarkan pengakuan keluarga korban, tersangka Naswin telah merudapaksa korban, sebut saja Bunga pada 22 Mei lalu.
Baca juga: Pria di Tangerang Rudapaksa Anak Tiri Selama 2 Tahun, Terungkap Setelah Korban Cerita Kepada Ibunya
"Ketika itu, tersangka membujuk korban untuk ikut dengannya ke sebuah pondok di pekarangan kebun. Di sanalah tersangka memperkosa korban," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Selasa (8/6/2021).
Tak cukup sampai di situ, keesokannya tersangka kembali membujuk korban ikut dengannya ke sebuah halaman rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal korban.
Kembali, tersangka merudapaksa korban dan memperdaya dengan kata-kata agar bocah 10 tahun itu tak melaporkan perbuatan asusila tersebut.
"Tersangka mengaku bilang kepada korban 'jangan cerita ke ibu dan bapak. Nanti kamu kena marah'," ungkap Yusantiyo menirukan perkataan tersangka.
Setelah dua kali merudapaksa korban, lanjut Yusantiyo, tersangka kembali mendatangi korban di rumahnya saat sedang sendirian.
Namun kali ini korban berkata kepada tersangka untuk tidak mengganggunya.
Di saat bersamaan, datang ibu korban hingga membuat tersangka melarikan diri dari pintu belakang rumah.
"Melihat gelagat putrinya mencurigakan, ibu korban pun bertanya hingga diungkapkanlah perbuatan senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban," ujar Yusantiyo.
Keluarga korban lalu melapor ke Polres Ogan Ilir.
Menurut Yusantiyo, hasil penyelidikan dan visum terhadap korban menunjukkan tanda perbuatan asusila tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil visum dan keterangan saksi-saksi, anggota kami lalu mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," terang Yusantiyo.
Baca juga: Terekam CCTV Aksi Perampokan di Kamar Kos, Korban Diancam lalu Dirudapaksa Pelaku
Kepada polisi, tersangka Naswin mengakui melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
Namun tersangka yang merupakan pensiunan PNS di sebuah Puskesmas di OKU Selatan ini membantah merudapaksa korban.
"Saya hanya peluk dan cium saja. Sungguh," kilah tersangka.
Tersangka yang seorang duda ini juga mengungkapkan kalau dia sudah lama tidak bertemu dengan cucunya dan melampiaskan kerinduan pada korban yang merupakan tetangganya itu.
"Saya hanya kangen cucu. Tapi saya Idak merudapaksa, apalagi menyakiti anak (korban) yang saya anggap seperti cucu sendiri," kata tersangka.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Pensiunan PNS di Indralaya Cabuli Bocah 10 Tahun, Dalih Kangen Cucu