TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SD harus rela berurusan dengan hukum.
Mantan kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu dilaporkan setelah melakukan korupsi.
DS diketahui sejak tahun 2017 melakukan korupsi terhadap Anggaran Dana Desa untuk BUMDes.
Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp362,2 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai saat dikonfirmasi membenarkan kasus ini.
Baca juga: Ini Daftar Pejabat Kemensos dan BPK yang Diduga Kecipratan Dana Korupsi Bansos Covid-19
"Total kerugian negara sebesar Rp 362,2 juta, tersangka melakukan korupsi sejak tahun 2017," ujar Kapolres saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (7/6/2021).
Kapolres Cianjur mengatakan, tertangkapnya DS menambah deretan tersangka mantan kepala desa yang ditangkap karena tersandung korupsi.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Terungkap Ada Target Pungutan Fee Rp 35 Miliar
"Sudah dua mantan kepala desa yang tersandung kasus korupsi, ini tentu menjadi perhatian khusus bagi kami," ujar Kapolres.
Tersangka DS mengatakan menggunakan uang anggaran BUMDES tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya gunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ujar DS singkat.
DS diancam pasal tentang korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Kades di Cianjur Sikat Dana BUMDes Rp 362 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara
(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)