News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah di Pagaralam Setubuhi Anak Tiri Sebanyak 5 Kali, Sang Istri Ingin Suaminya Dihukum Mati

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto pelaku dan (Kanan) Pelaku saat diamankan di kantor polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Diketahui yang mejadi korbannya adalah bocah perempuan berusia 11 tahun bernama Melati (nama samaran).

Anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu dirudapaksa oleh ayah tirinya, HD (39).

Pelaku tega melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali.

Kini warga Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam telah diringkus pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga: Kakek 68 Tahun Setubuhi Anak Tetangga Berulang Kali, Modus Pelaku Ajak Korban Main Suntik-suntikan

Aksi bejat HD ini terungkap pertama kali pada Minggu (7/6/2021) kemarin saat sepupu Melati AW mengetahui bahwa sepupunya Melati telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Mendapati hal itu kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada keluarganya.

Dihari yang sama Melati yang dijejali pertanyaan oleh keluarganya yang kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.

Mendengar cerita tersebut paman korban AF tidak tinggal diam dan melaporkan ayah tiri Melati ke Polres Pagaralam.

Berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam pimpinan Kasat AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap Hd pada Senin (7/6/2021) di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung Pajar Bulan Kabupaten Lahat.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Sahara mengatakan, bahwa tersangka HD ditangkap kerena mensetubuhi anak tirinya.

"Tersangka ini telah melakukan tindak asusila kepada Melati yang merupakan anak tirinya sebanyak 5 kali. Perbuatan tersebut dilakukan yaitu 3 kali di rumah korban di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kali dilakukan di Pondok kebun tempat penangkapan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Perampok di Makassar yang Rudapaksa Korbannya Ditembak Polisi, Ini Pengakuan Pelaku

Dari hasil penangkapan HD unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Pagaralam mengantongi barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.

"Tersangka HD sekarang sudah berada dirutan Polres Pagaralam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara," jelasnya.

Sementara itu ibunda Melati yaitu LA berharap agar tersangka HD yang merupakan suaminya tersebut dapat dihukum seberat-beratnya

"Kalau bisa pak dihukum seumur hidup atau dihukum mati saja," tegas ibu Melati.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Istri di Pagaralam Minta Suaminya Dihukum Mati, Karena Sudah 5 Kali Perkosa Anak

(Sripoku.com/Wawan Septiawan)

Berita lainnya seputar Kota Pagaralam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini