Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung.
Barang bukti yang diamankan 100 butir ekstasi.
Yang bikin miris, 2 dari tiga tersangka yang diamankan sejak Minggu (6/6/2021) adalah oknum anggota kepolisian yakni Briptu ZO dan Briptu IE.
Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial BA.
Pengungkapan kasus berawal dari aparat mengamankan Briptu ZO di jalan Selamet, Kedamaian, Bandar Lampung.
Baca juga: Polri-TNI AU Bentuk Tim Untuk Kejar Pelaku Penembakan Pratu NR di Lampung
Dari tangan ZO, polisi menemukan barang bukti 100 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam kotak rokok.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya yakni IE dan BA.
BA mengakui bahwa barang haram tersebut milik ZO dan IE yang dibeli dengan harga Rp 20 juta.
Dari penggeledahan polisi ditemukan satu pucuk senpi rakitan beserta 4 butir amunisi dari tangan IE.
Berikut barang bukti lainnya, yakni 3 unit handphone dan 1 unit Toyota Rush.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri masih menunggu perintah dari Kapolresta.
"Silahkan konfirmasi ke pak Kapolresta," ujar Zainul, Rabu (9/6/2021).