TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Indra Boya (40) dan Rudi (42) diamuk massa karena aksi pencurian ikan tenggiri sebanyak 20 kilogram.
Keduanya nekat mencuri di Pasar Buah Jalan Rustam Effendi 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Beruntung pada saat bersamaan tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Ipda Jhoni Palapa dan Kanit Ranmor Iptu Iraan Ismail sedang hunting dan langsung mengamankan kedua warga Letnan Jaimas Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Kamis (10/6/2021) sekira pukul 05.30.
Baca juga: Jenazah Pria Mengambang di Kolam Galian Bata Banyuasin, Saksi: Kulit Kepalanya Dimakan Biawak
Baca juga: LDR dengan Istri yang Tinggal di Banten, Guru Ngaji Ini Mengaku Hilaf Nodai Lima Anak Muridnya
Dua pelaku, ketika diperiksa petugas penyidik, mengakui perbuatannya.
"Kami melakukan pencurian ini terpaksa karena tidak ada pekerjaan apalagi sekarang lagi masa Covid," kata Rudi.
“Uang dari hasil penjualan ikan untuk makan sehari-hari dan kebutuhan keluarga kami,” tambah Indra Boya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan kedua sahabat ini pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 05.00, di Jalan Rustam Effendi 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Saat melakukan aksinya, terlebih dahulu keduanya memantau lokasi dengan cara berkeliling dengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Sidang Perdana, Terdakwa Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Terancam 2 Tahun Penjara
Lalu setelah mendapatkan target, satu dari mereka yakni Rudi turun dari motor.
Setelah dirasa aman, mereka langsung melakukan pencurian ikan tenggiri yang masih di dalam box (kotak) box tersebut juga diangkut mengunakan sepeda motor.
Korban, yakni Fikriyadi (40) warga Jalan KI Masjid Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang yang mendapati adanya peristiwa pencurian ini langsung melapor kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak 20 ekor ikan Tenggiri bila diuangkan ditafsir Rp 1,4 juta.
"Kedua pelaku kami tangkap saat petugas Opsnal Ranmor Tim Beguyur Bae sedang melakukan hunting rutin di kawasan TKP," beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
Baca juga: Budidaya Ganja Hidroponik Brebes, Polisi Tetapkan 4 Tersangka: Petani, Konsumen, Kurir dan Pemodal
Ketika mengetahui adanya peristiwa pencurian tersebut, tim Beguyur Bae dengan cepat langsung menindaklanjuti kejadian pencurian ini.
"Ahasil kedua pelaku berhasil kami amankan tak jauh dari TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelaku pun bukan yang pertama kali. Terkait kasus ini akan kami kembangkan dengan dugaan ada tersangka lain," ujarnya.
Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 20 kilogram ikan tenggiri dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.
"Atas ulahnya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ngaku Untuk Makan, 2 Pria Curi 20 Kilogram Ikan Tenggiri di Pasar Buah, Ketahuan Dikeroyok Massa,