TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah siswa sekolah dasar (SD) berinisial V.
Anak kelas 4 itu melecehkan bocah berusia 6 tahun, M.
Korban sendiri merupakan warga Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa membenarkan kasus tersebut.
Baca juga: Modus Bisa Perbaiki Masa Depan Suram, Pengamen Lecehkan Wanita, Pegang Organ Intim Korban
Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 yang lalu.
Kasus yang baru pertama kali terjadi di Polres Ngada tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 19 Mei 2021.
Saat melaporkan kasus tersebut, ibu korban didampingi oleh kakek dan nenek korban.
Aipda Maria menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika korban diajak oleh pelaku dan kaka kandungnya yang berinisial D (8) serta satu saksi lain berinisial F (12) mencari serbuk kayu.
Mereka mencari serbuk kayu di sekitar belakang rumah seorang warga bernama Sabina persis di belakang Kampung Keli, Desa Wogowela.
Setelah mencari serbuk kayu, pelaku dan salah seorang saksi berinisial F pun mengajak korban agak menjauh dari tempat dimana mereka mencari serbuk kayu yang ada persis di belakang batu besar.
Dibelakang batu besar tersebut terjadi pencabulan. Mulanya saksi F meminta kepada korban untuk buka celana. Namun korban enggan membuka celananya.
Baca juga: Gadis 17 Tahun asal Bandung Ngaku Dilecehkan Teman Sendiri, Ini Kronologinya
Karena korban enggan membuka celananya, saksi F sendiri langsung membuka celana korban. Namun karena takut, saksi F menaikan kembali celana korban.
Tidak sampai disitu, saksi F kemudian meminta pelaku untuk kembali menurunkan celana korban dan menidurkan korban yang masih belum sekolah tersebut.
Pelaku V langsung menindih korban dengan posisi korban tak memakai celana dan sedangkan V memakai celana, kemudian melakukan aksi pencabulan dengan mengarahkan penis ke kemaluan korban.
Setelah selesai melakukan pencabulan, saksi F ternyata juga mau melakukan aksi pencabulan secara bergantian, namun aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh kakak korban yang melihat pelaku dan saksi F yang mau maju melakukan pencabulan.
Melihat adiknya yang sudah tidak memakai celana, kakak kandung korban langsung memakaikan kembali celana adiknya.
Baca juga: Pria di Kubu Raya Lecehkan Bocah Laki-laki, Dilakukan 10 Kali, Berawal Tanya Sudah Sunat atau Belum
Selesai melakukan aksi pencabulan, baik pelaku maupun saksi F pulang ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan korban dan pelaku juga pulang ke rumah mereka.
Sesampainya di rumah, kakak kandung korban lalu menceritakan perihal peristiwa yang menimpa adiknya itu kepada neneknya.
Tidak terima dengan aksi pencabulan yang menimpa sang cucu, ibu korban didampingi kakek dan neneknya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngada tanggal 19 Mei 2021.
Terpengaruh Film Dewasa
Dari hasil penyelidikan terhadap saksi, korban, dan pelaku, ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oleh bocah kelas empat SD itu gara-gara sebelumnya sudah nonton film dewasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021.
Baca juga: KRONOLOGI Siswa SMK Lecehkan Bocah Perempuan yang Sedang Salat di Masjid, Sempat Nonton Film Dewasa
Maria mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP.
"Dari hasil penyelidikan kami mereka melakukan ini karena sebelumnya mereka menonton video porno yang dikasi nonton oleh anak SMP," ungkapnya.
Menurut pengakuan dari siswa SMP tersebut, kata Maria bahwa, video porno itu didapat dari salah salah seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.
Kasus Hukumnya
Pelajar kelas empat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun tidak dapat ditahan oleh pihak Polres Ngada.
Pasalnya, pelajar tersebut masih dibawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021.
Maria mengungkapkan, terkait kasus tersebut, karena pelakunya adalah anak dibawah umur maka pihaknya menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tengang Sistem Peradilan Anak.
Baca juga: Wanita 25 Tahun Dirudapaksa Dua Pria, Awalnya Dijemput lalu Dibawa ke Gubuk Sawah
"Kita tidak bisa dilanjutkan keperadilan anak. Tetapi menurut pasal 21 undang-undang SPPA itu bahwa anak dibawah usia 12 tahun melakukan tindakan pidana, maka dikembalikan kepada orang tua atau wali," ungkapnya.
Selain dikembalikan kepada orangtuanya, jelas Maria, pelaku nantinya dititipkan ke lembagaan pendidikan atau lembaga lainnya untuk mengikuti pembinaan.
"Jadi untuk pelaku nanti kita kembalikan kepada orangtuanya dengan musyawarah pengambilan keputuasan bersama para penyidik, pekerja sosial, dan pembimbing kemasyarakatan," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pelajar Kelas Empat SD yang Mencabuli Anak Empat Tahun di Ngada Tidak Ditahan
(Pos-Kupang.com/Thomas Mbenu Nulangi)