TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang nenek berumur 71 tahun diperkosa.
Tindakan tidak terpuji itu terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut).
Terduga pelakunya adalah pria paruh baya berinisial HS.
Sedangkan korban sendiri merupakan warga Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna berinisial SG.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolsek Bintauna dan personel langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku rudapaksa.
Dimana setelah 10 hari pencarian terhadap pria terduga pelaku berinisial HS warga Desa Voa’a berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polres Bolmut.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Biontong, saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Roy Datunsolang dan Kasium Aiptu Herdi Hamani langsung melakukan penjemputan terhadap HS tadi pagi dan langsung kita amankan," kata Pjs Kapolsek Bintauna, Ipda Subali, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Ayah Perkosa Anak di Sidoarjo Bisa Diancam Tindakan Kebiri Kimia Hingga Pemasangan Alat Deteksi
Kapolsek Bintauna mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara guna Penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bolmut guna antisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,“ jelas Mantan KBO Reskrim Polres Bolmut tersebut.
Pjs Kapolsek Bintauna menambahkan, pengakuan terduga rudapaksa sebelum diamankan dirinya melarikan diri di perkebunan Patodo di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.
Sebelumnya, aksi bejat dilakukan HS warga Desa Voa'a, yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang nenek berinisial SG (71).
Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut.
Perempuan yang sudah lanjut usia tersebut diduga dirudapaksa oleh pelaku di rumah korban, tepatnya di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut.