TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Seorang oknum pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani diduga sebagai pelaku pembuang sampah medis di Kelurahan Bitera, Gianyar, Bali.
Hal ini terungkap saat rapat Komisi IV DPRD Gianyar bersama Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Kesehatan Gianyar dan RSUD Sanjiwani, Kamis 10 Juni 2021 pagi.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Ni Made Ratnadi tersebut, terungkap bahwa oknum pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani itu adalah pelaku yang membuang sampah medis.
Dia diketahui membuka praktik pribadi.
Anggota Komisi IV DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra yang mengungkapkan bahwa terduga pembuang limbah adalah oknum pegawai RSUD Sanjiwani, yang berstatus pegawai kontrak.
Hal itu diketahui berdasarkan nomor telepon yang terdapat pada tumpukan sampah medis di Bitera.
Dimana ketika ditelepon, nomor tersebut adalah nomor seorang warga, yang habis berobat di sebuah praktik perawat di Gianyar.
Namun dalam rapat, identitas terduga pelaku masih disembunyikan.
Dalam hal ini, Ngakan Putra tidak menyalahkan RSUD Sanjiwani.
Baca juga: Reformasi Sistem Medis Jepang Menambah Beban Premi Asuransi Lansia 75 Tahun Menjadi 20%
Sebab, perbuatan yang dilakukan oknum tersebut sudah di luar tugasnya di RSUD Sanjiwani.
"Selama ini, pengelolaan sampah medis di RSUD Sanjiwani sudah bagus, tapi informasi yang saya dapat, yang membuang sampah itu di Bitera adalah oknum pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani," kata dia.
"Terkait persoalan hukumnya, biarlah aparat polisi yang menyelesaikan. Namun kami tetap inginkan agar RS Sanjiwani dan Dinas Kesehatan memberikan sanksi pada oknum tersebut, supaya ada efek jera," ujar Ngakan Putra.
Ketua Komisi IV, Ni Made Ratnadi sempat emosional dalam rapat tersebut.
Sebab Dinas Kesehatan Gianyar tidak hadir meskipun sebelumnya sudah diundang.