TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diketahui pelakunya merupakan seorang pria berumur 35 tahun, BSC.
Sedangkan korbannya adalah rekan seprofesi pelaku, A.
BSC dan A sama-sama bekerja di bidang jasa angkutan.
Sedangkan alasan pelaku tega menganiaya korban lantaran persaingan usaha di antara keduanya.
Baca juga: TKI Asal Lampung Dianiaya Majikannya di Malaysia, Pelaku Diamankan dan Dikenakan Pasal Pidana
Pelaku menilai korban menerapkan harga murah.
Pasalnya, korban selama ini memasang tarif jasa angkut terlalu murah yakni Rp40 hingga Rp50 ribu sekali angkut.
Sementara harga yang dipatok pelaku mencapai Rp80 ribu sekali angkut.
Dari persoalan tersebut, pelaku merasa kehilangan pelanggan karena korban dinilai merusak harga pasaran.
Kini BSC berstatus tersangka penganiayaan dan menjadi tahanan di Polres Sleman.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman, Ipda Leonard Vanangian Hutajuju, Selasa (15/6/2021) menjelaskan, awal mula korban bernisial A yang sehari-hari mangkal di Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglik, Sleman mendapat telepon dari BSC.
Baca juga: Gara-gara Tarik Motor, Debt Collector Tewas Dianiaya Warga, Diteriaki Begal dan Dituduh Menghipnotis
Saat itu pelaku berpura-pura untuk memesan jasa angkut.
Merasa mendapat orderan, korban pun mendatangi rumah BSC.
Sesampainya di rumah BSC, korban disuguhi minuman yang telah dicampur daun terompet.