TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa sekaligus perampokan terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria berumur 23 tahun, MSN.
Warga Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur itu tega merudapaksa dan merampok peremuan yang ia kenal lewat Facebook.
Korbannya merupakan gadis berusia 18 tahun, SM.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Kukar Disetubuhi Pacar Barunya, Modus Pelaku Umbar Janji Akan Nikahi Korban
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko pada konferensi pers membeberkan kronologi kasus ini.
"MSN membuat akun Facebook palsu menggunakan foto pria ganteng dan mengaku bernama Nathan," ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Mulanya, MSN berpura-pura sebagai Nathan mengundang SM ke rumahnya untuk acara makan-makan sekaligus mengenalkan SM kepada orang tuanya pada Rabu (9/6/2021) lalu.
SM bersedia untuk datang ke rumah pelaku setelah selesai bekerja dan pelaku menyampaikan bahwa, nanti yang akan menjemput adalah MSN yang berpura-pura sebagai adik Nathan.
Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku menjemput korban di warung makan menggunakan sepeda motor.
"Setelah menjemput korban, pelaku membawa korban keliling-keliling ke arah Jalan Kenyamukan, sampai akhirnya berhenti di pinggir jalan. Pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mengikat tangan korban menggunakan lakban warna hitam," ucapnya.
Korban sempat berusaha melarikan diri saat dibawa pelaku masuk ke dalam gang, akan tetapi tetap berhasil dilumpuhkan oleh MSN.
Akhirnya pelaku kembali mengikat tangan korban dan menutup mata korban menggunakan kain.
Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban
Selanjutnya korban direbahkan dan pelaku langsung melepaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
"Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian dan membawa tas korban yang didalamnya terdapat barang-barang milik korban," ujar AKBP Welly Djatmoko.
Diketahui motif pelaku adalah ingin memuaskan hawa nafsunya dan membantah adanya niat untuk mencuri barang milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 285 KUHP dan atau pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan Kekerasan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kenal Lewat Facebook dan Pasang Foto Pria Ganteng, Wanita di Kutai Timur Jadi Korban Rudapaksa
(TribunKaltim.co/Syifaul Mirfaqo)