News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak di Kutai Timur, Motif Masih Misteri, Terancam Hukuman Mati

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Kutai Timur tega membunuh istri dan anaknya.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus mendalami kasus suami bunuh istri dan anaknya di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial HA dan berusia sekitar 30 tahun tega menghabisi nyawa istri dan anaknya, pada Minggu (13/6/2021).

Setelah melakukan aksi sadisnya, pelaku kemudian mengamuk di masjid dekat rumahnya.

Ia melukai seorang imam masjid bernama Abu Bakar.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah 10 Tahun Tewas Digigit Anjing, Sempat Ajak Ibu Laporkan Pemiliknya ke Polisi

Terkait kasus ini Polres Kutai Timur masih berusaha mengungkap kronologi dan motif pelaku.

"Untuk motif, belum diketahui. Pelaku sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan."

"Namun berdasarkan informasi yang dihimpun ada dugaan pelaku mempelajari ilmu hitam," ucap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko ketika berada di Markas Polre Kutai Timur, Selasa (15/6/2021).

Polres Kutim memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Bengalon beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO)

Dari tempat kejadian perkara, pihak kepolisian telah mengumpulkan sebanyak sepuluh barang bukti.

Salah satunya alat yang dilakukan pelaku dalam tindakan membunuh anak dan istrinya yakni sebilah parang.

Ia telah diamankan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, AH terancam maksimal hukuman mati.

Baca juga: Rebutan Remote TV di Warung Kopi, Seorang Pria Tewas Mengenaskan

"Pelaku ditahan di Polres Kutim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Welly.

Terkait adanya isu yang beredar bahwa pelaku menggunakan narkoba jenis kecubung, Kapolres Kutim membantah kebenaran informasi tersebut.

"Itu hoax, kita sudah lakukan pemeriksaan urin dan hasilnya bersih," tutup Welly.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini