News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Anjing Rabies Tewaskan Bocah di Medan, Lurah Bakal Vaksinasi Semua Hewan Peliharaan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Reza Aulia (kanan) menunjukkan laporan polisi yang dilayangkan ke Polsek Medan Tuntungan. Reza meninggal diduga akibat rabies setelah digigit anjing milik tetangganya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya bocah berinisial MRA (10) di Medan, Sumatera Utara akibat digigit anjing berbuntut panjang.

Pemilik anjing bisa terancam pidana bila ditemukan adanya unsur kelalaian.

Diketahui, tewasnya bocah 10 tahun akibat digigit anjing rabies itu terjadi di Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Akibat kejadian tersebut, Lurah Mangga, Wandro Manalu berencana melakukan vaksin massal terhadap hewan peliharaan di wilayahnya.

"Seperti yang disampaikan tadi, bahwasannya dari kelurahan untuk mengantisipasi kejadian yang sama, kami akan melakukan vaksinasi kepada hewan di sini," kata Wandro, Rabu (16/6/2021), seperti dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Kasus Anjing Rabies Tewaskan Bocah di Medan Berbuntut, Polisi Bisa Kenakan Pasal Pidana ke Pemilik

Wandro mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan serta sudah menyampaikan surat permohonan untuk kegiatan tersebut.

Untuk itu, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terkait hewan peliharaan yang akan divaksin.

"Nanti pelaksanaan vaksinasi dilakukan di satu titik yang dapat mencakup seluruh hewan peliharaan yang ada."

"Sebelumnya kami sudah melakukan vaksin rutin kepada hewan-hewan yang dimiliki warga di Kelurahan Mangga," jelas Wandro.

Pemilik anjing bisa kena pidana

Melansir dari TribunMedan.com, Wakasat Polrestabes Medan, AKP Langgak Putra Marpaung mengungkapkan, pemilik anjing yang menewaskan bocah 1o tahun bisa terancam dipenjarakan.

Hal itu bisa terjadi bila ditemukan adanya unsur kelalaian. Namun, kata Rafles, semua itu perlu penyelidikan yang mendalam.

Pasalnya, untuk bisa menetapkan seseorang bersalah atau tidak mesti memenuhi unsur dan bukti.

"Kalau misalnya ditemukan tindakan pidana, kemungkinan Pasalnya 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia."

Baca juga: 6 FAKTA Bocah 10 Tahun Tewas Digigit Anjing Tetangga, Kronologi hingga Pelaporan ke Polisi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini