Laporan Wartawan Tribun Medan Satia
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Lelaki yang bekerja sebagai kuli pengangkut sawit di Langkat Sumatera Utara diamankan polisi.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Arianto meraba-raba tubuh perempuan di bawah umur dan dilaporkan colok jari ke dalam organ vital anak di bawah umur.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada September 2020 lalu.
Saat itu Unit Perlindungan Permpuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat menerima laporan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur.
Baca juga: Dikeroyok Sesama Anak Punk Gara-gara Lindungi Cewek Dari Pencabulan
Pelakunya Heriyanto alias Arianto warga Dusun III Lubuk Jaya, Dusun Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
"Sejak menerima laporan itu, tim kemudian mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat bekerja mengangkut buah sawit di perbatasan Desa Kwala Langkat & Kwala Serapuh," kata Yasir Rahman, Kamis (17/6/2021).
Ia mengatakan, Arianto melakukan perbuatan cabul di rumahnya.
Saat itu, pelaku memanggil korban dan menyuruhnya untuk membeli rokok.
Setelah korban pulang membeli rokok, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar.
"Sebenarnya korban ada tiga orang.
Di dalam kamar pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," kata Yasir.
Korban yang ketakutan kemudian diraba-raba tubuhnya oleh pelaku.
Pelaku juga memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban, sehingga selaput darah di vagina korban robek.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Yasir.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (wen/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Colok Jari ke Dalam Kemaluan Anak di Bawah Umur, Kuli Pengangkut Sawit Terancam 15 Tahun