News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Doa Bersama Secara Virtual, Bupati Bandung Berharap Covid-19 Segera Berakhir

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bandung, Dadang Supriatna menggelar doa bersama atau istighosah secara virtual dengan masyarakat Kabupaten Bandung, Kamis (17/6/2021)

Dalam gelaran virtual, doa bersama ini dihadiri 320 peserta, yang terdiri dari pihak puskesmas desa serta seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

Tak hanya itu, doa bersama atau istigosah ini juga di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Dadang sengaja menggelar acara doa bersama secara virtual, mengingat adanya himbauan dari Kementerian Agama terkait pembatasan kegiatan keagamaan.

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Beragama

Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.

Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Jumat (18/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.

Baca juga: 212 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Bandung Positif Covid-19, Kadinkes: Terbanyak dari RSUD Majalaya

Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.

Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.

Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.

"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."

"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.

Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.

Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini