TRIBUNNEWS.COM - Seorang paman di Buleleng, Bali tega merudapaksa keponakannya sendiri berulang kali.
Pelaku menampik telah merudapaksa keponakannya lantaran menurutnya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bahkan, ia tak menyesal telah melakukan tindakan tak senonoh itu ke keponakannya.
Ia mengaku menyesal setelah dilaporkan ke polisi.
Diketahui, pelaku merupakan seorang oknum guru senam berinisial NAD alias Mang Dis (40).
Kini ia berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu."
"Saat melakukan tindakan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis sembari bergegas pergi meninggalkan awak media, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Sopir Truk Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Terungkap saat Korban Diam-diam Pergi Lewat Pintu Belakang
Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebut, Mang Dis mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.
Namun karena pandemi Covid-19, ia kemudian dirumahkan.
Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban.