News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Wakil Rakyat Bali Akan Mengawal Agar Pajak Pendidikan Dibatalkan

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi X DPR RI Kamrussamad bersikap menolak pajak pendidikan.

Bahkan, ia menyebut sampai saat ini rencana revisi undang-undang tersebut masih belum dimulai pembahasannya di Senayan.

“RUU KUP sebagai revisi dari UU No.6 tahun 1983 belum dimulai pembahasan di DPR,” ungkap Founder KAHMIPreneur ini.

Seperti diketahui adanya rencana pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6/1983 tersebut.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Selain itu juga, nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12%. Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar pemerintah dalam mengejar potensi pajak, lebih berfokus untuk mereformasi fundamental regulasi perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh.

Salah satunya dengan membangun kepercayaan kepada para wajib pajak (WP) dengan memberikan jaminan zero korupsi di perpajakan.

“Bangun kepercayaan WP dengan memberikan jaminan zero korupsi di perpajakan. Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah,” ucap politikus Gerindra ini.

Selain itu ia juga mengatakan, pemerintah juga harus mengoptimalkan penggalian potensi PPH Pasal 25, 29 dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur.

“Kemudian, implementasikan Kesepakatan Pertukaran data otomatis yang sudah diteken antar Negara melalui AEoI untuk mengejar WP di luar negeri,” katanya. (gil)

Baca juga: Kepala Sekolah di Bali Kompak Menolak Kenaikan Pajak Pendidikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini