Laporan Reporter Tribun Jatim, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Kota Jember di Jawa Timur kini dihebohkan oleh kasus dugaan tindak pelecehan seksual oleh RS, seorang rektor perguruan tinggi swasta (PTS) di kota itu terhadap salah seorang staf pengajarnya berinisial MH.
Setelah kasus ini terkuak, RS yang tercatat sebagai rektor di Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember kini meletakkan jabatannya alias mengundurkan diri.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sendiri oleh korbannya sudah dilaporkan ke yayasan yang menaungi PTS tersebut dan ke polisi.
Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan RS terhadap MH awal Juni 2021 lalu. Adalah suami MH sendiri yang mengungkap dugaan pelecehan seksual ini dan kemudian ditindaklanjuti dengan melapor ke Yayasan Kantor Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember.
Kepada Tribun Jatim, MH mengakui membuat pelaporan tersebut dan menuntut ada keadilan untuk sang istri. Laporan ke polisi dia buat pada 16 Juni 2021.
Baca juga: Dilaporkan Suami Korban karena Lakukan Pelecehan Seksual di Pasuruan, Rektor Unipar Jember Mundur
"Saya ingin ada keadilan, langkah pertama yang saya lakukan memang melalui yayasan. Ini soal integritas lembaga pendidikan, apalagi dilakukan oleh pejabat tinggi di kampus tersebut. Akibat perbuatan itu, istri saya syok dan tidak mau ke kampus," ujar MH, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Karyawan SDM Nippon Steel Jepang Tersandung Kasus Pelecehan Seksual terhadap Calon Pegawai Baru
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di sebuah hotel yang menjadi lokasi pendidikan dan pelatihan dosen kampus Unipar di Tretes, Pasuruan.
Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah orang, termasuk istri MH dan RS. Bentuk dugaan pelecehan itu adalah RS mencium istri MH.
"Kalau saya tidak melapor dan menuntut keadilan, nanti malah istri saya yang dituduh selingkuh."
"Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi, jangan ada lagi korban pelecehan apalagi itu di kalangan lembaga pendidikan," tegasnya.
Karenanya MH ingin ada penyelesaian atas kasus tersebut. MH menuntut, pertama, ada proses terhadap dugaan pelecehan seksual itu. Kedua, adanya sanksi untuk terduga pelecehan seksual.
Ketiga, universitas memberikan perlindungan kepada dosen dan tenaga kependidikan perempuan Unipar Jember.
"Karena sangat mungkin rentan menghadapi pelecehan seksual. Saya tidak menginginkan pelecehan seksual yang menimpa istri saya dialami oleh dosen dan tenaga kependidikan lainnya di lingkungan Unipar Jember," tegass MH.