News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Mikro Jawa Timur Berlaku Mulai Hari Ini, Tempat Bermain Anak Harus Tutup secara Proporsional

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), sebagai respons kasus Covid-19 yang melonjak di berbagai wilayah.

PPKM Mikro ini berlangsung selama dua minggu, mulai Selasa (22/6/2021) hari ini hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Menyambut keputusan PPKM Mikro, Polda Jatim siap mengawal penguatan pemberlakuan PPKM Mikro di zona merah.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 13/2021, Polda Jatim akan mengawal penerapan PPKM Mikro.

Pada Instruksi Mendagri kali ini, pemerintah lebih banyak mengatur pembatasan di daerah berzona merah.

Komandan Lantamal V Surabaya, Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal (kedua kiri) didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum (kedua kanan) membagikan masker kepada pengguna jalan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: POPULER NASIONAL PPKM Mikro Berlaku Hari Ini hingga 5 Juli 2021 | Ulang Tahun Jokowi ke-60

Baca juga: Mendagri Tito Bakal Terbitkan Lagi Inmendagri Soal PPKM Mikro

Satu di antaranya adalah RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional.

Dikutip dari SURYA.co.id, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan pihaknya akan menggelar razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri," kata Gatot, Senin (21/6/2021).

Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan masing-masing RT/RW di setiap wilayah.

Jika dalam zona RT/RW tersebut masuk dalam zona merah, maka akan diterapkan mikro lockdown.

"Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah," ungkapnya.

Mengutip setkab.go.id, berikut ini aturan lengkap PPKM Mikro yang tertuang dalam Instruks Mendagri:

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021). (setkab.go.id)

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini