News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Tak Mampu Biayai Ongkos Lockdown, Sri Sultan HB X: Keputusannya Tetap PPKM

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan tak akan menerapkan lockdown di wilayahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan tak akan menerapkan lockdown di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Sri Sultan HB X setelah menggelar rapat bersama seluruh Bupati dan Wali Kota di DIY, Senin (21/6/2021).

Sri Sultan menyebut, biaya yang dikeluarkan untuk lockdown sangat besar.

Sehingga, pemerintah DIY tidak sanggup untuk menanggungnya.

"Enggak ada kalimat lockdown. Saya enggak kuat suruh ngragati (membiayai) rakyat se-Yogya," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Ketat Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Kegiatan Belajar Mengajar hingga Tempat Ibadah

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (Kompas TV)

Pemerintah DIY lalu memutuskan untuk tetap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

"Keputusannya tetap PPKM, di mana konsekuensinya jangan pernah mengatakan lockdown, karena pengertian lockdown itu totally close."

"Orang jualan enggak ada, yang buka hanya apotek, toko obat, atau supermarket."

"Pemerintah ganti duit untuk masyarakat ganti pakai makan. Kita enggak kuat," jelas Sultan.

Baca juga: PPKM Mikro Jawa Timur Berlaku Mulai Hari Ini, Tempat Bermain Anak Harus Tutup secara Proporsional

Sebelumnya, Sri Sultan HB X sempat melemparkan pertimbangan lockdown untuk menangani kasus Covid-19 di DIY yang melonjak.

Namun, Sultan pun menjelaskan tetap melanjutkan program PPKM Mikro di DIY.

Diberitakan TribunJogja.com, Sri Sultan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk segera memperkuat dan membentuk satuan tugas (satgas) Covid-19 di tiap RT/RW.

Sebab, satgas memiliki peran vital dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan maupun kerumunan masa di level paling bawah.

Satgas diharapkan dapat membantu upaya mengawasi kegiatan-kegiatan yang biasa digelar masyarakat, termasuk penegakan aturan dalam kebijakan PPKM Mikro.

"Perlu membatasi di antara mereka yang ada di setiap kelurahan agar satgas yang belum terbentuk mohon bisa diselesaikan yang ada di kelurahan," ujar Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin.

Baca juga: 11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH

Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Senin (30/11/2020). (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Terkait dengan aktivitas pariwisata, segala keputusan untuk menutup tempat wisata bakal diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

Pasalnya, bupati dan wali kota dianggap paling tahu tentang kondisi nyata di lapangan.

"Terserah bupati walikota, saya tidak ada kebijakan seperti itu (penutupan tempat wisata)."

"Kabupaten kota bisa melihat kondisi riilnya. Pengalaman seperti (penutupan) Parangtritis kan sudah jelas," terang Sri Sultan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Tro)

Berita lain terkait PPKM Mikro

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini