TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya merupakan pemuda berumur 25 tahun, WS.
Sedangkan korbannya adalah orang dekat dari pelaku, yakni sepupu dari WS sendiri bernama Bunga (samaran).
Kini, warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Iya benar, pelaku kini sudah kami tahan di Mapolsek Ngimbang," kata Kapolsek Ngimbang, Iptu Turkhan Badri kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara
Turkhan melanjutkan penjelasannya, pelaku tega menodai korban lantaran tidak mampu menahan nafsunya saat melihat kemolekan tubuh Bunga.
Padahal pelaku sudah memiliki istri.
WS tega berbuat cabul ketika korban bertandang ke rumahnya.
Kejadiannya bermula ketika korban bertandang ke rumah WS atas suruhan ibu korban untuk meminta fotokopi kartu keluarga (KK) sebagai kelengkapan untuk pengurusan STNKB.
Saat bertamu itu, kata Turkhan, korban membangunkan WS yang tengah tidur dan memberitahu niat kedatangannya ke rumah korban itu.
"Saat itu, pelaku bangun sambil memegang HP-nya dan menelepon istrinya terkait kedatangan korban," ungkapnya.
Usai menelepon sang istri, lanjut Turkhan, pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil sendiri KK di almari pelaku di dalam rumah.
Nah, saat hendak berpamitan pulang, korban disuruh oleh WS untuk memfotokan KK tersebut untuk dikirim ke WhatsApp pelaku.
Baca juga: 5 FAKTA Wanita Pemijat di Surabaya Dirudapaksa 3 Pemuda, Suami Korban Panik Lihat Istrinya Pingsan
"Aku gak duwe WA mas (saya tidak punya WA mas )," kata korban kepada penyidik
Kemudian ketika korban hendak beranjak pulang, ada saja alibi pelaku, korban diminta menata surat-surat ke dalam almarinya.
Benar-benar direncanakan, ketika korban sedang mengunci almari dalam kamar, pelaku buru-buru membuntuti dan mengunci pintu kamarnya.
Usai mengunci pintu, pelaku langsung menarik korban ke atas kasur.
Pelaku berlanjut menindih korban serta memaksa korban agar melepas celana korban hingga perbuatan cabul tersebut terjadi.
Aksi bejat ini sempat terhenti ketika WS menerima telepon dari istrinya.
Namun aksi bejat itu dilanjutkan kembali sambil memaksa korban agar bersedia meladeni nafsu bejat pelaku.
Korban berusaha berontak, namun tak kuasa menahan kuatnya tindihan pelaku.
Hendak berteriak pun, korban tidak mampu, lantaran tangan pelaku juga membungkam mulut korban.
Seusai diperdayai pelaku, korban pulang dan menceritakan semua ulah bejat pelaku ke ibunya.
Baca juga: Ibu Ini Syok Putrinya yang Baru 13 Tahun Melahirkan Bayi, Rupanya Korban Rudapaksa Bocah 14 Tahun
Naik pitam, ibu korban yang tidak terima atas apa yang diperbuat pelaku, akhirnya lapor ke Polsek Ngimbang.
Tak membutuhkan waktu lama, mendapati laporan itu, langsung anggota Polsek Ngimbang langsung mengamankan pelaku yang ketika itu sedang berada di rumah dengan diantar oleh salah seorang perangkat desa.
Pelaku dengan inisial WS ini pun mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Ngimbang untuk proses lebih lanjut.
Menurut Turkhan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Turkhan.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pantas Saja Gadis Belia Ini Menjerit Keras di Kamar, Kelakuan Paman di Lamongan Sungguh Keterlaluan
(SURYAMALANG.COM/Hanif Mansuri)