TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berumur 30 tahun, FS harus rela diciduk polisi.
Supervisor perusahaan swasta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu nekat menjual fasilitas milik perusahaan karena kecanduan narkoba.
FS menjual mobil, HP dan laptop milik perusahaan untuk membeli narkoba.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, perusahaan melaporkan perbuatan FS kepada polisi.
Baca juga: MC di Gresik Diciduk Polisi, Nekat Bobol Rumah Klien, Terlilit Pinjol karena Gaya Hidup
Sehingga dia diciduk polisi di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6/2021).
Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
”Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," katanya, Selasa (22/6/2021).
Sebelum dilaporkan, perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS.
Perusahaan meminta dia segera mengembalikan fasilitas kantor tersebut.
Tapi FS mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian aset itu untuk memuaskan hasratnya menjadi pecandu narkoba.
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pencurian 7 Ekor Kambing Misterius di Serpong Minim Bukti
”Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online," jelasnya.
Akibat ulah FS perusahaan rugi Rp 80 juta.
Dia pun telah dipecah perusahaan dan kini ditetapkan sebagai tersangka diduga penggelapan.
Dia disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
”Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kecanduan Narkoba, Karyawan di Mataram Nekat Gadai Mobil hingga Laptop Perusahaan
(TribunLombok.com/Sirtupillaili)