Lebih lanjut, AKP Sudaryanto menyampaikan, berselang beberapa hari, tersangka diamankan saat selesai menerima uang dari korban di Pom bensin Ketapang Sampang.
"Tersangka selalu mendesak korban untuk segera kerahkan uangnya, selanjutnya anggota kami melakukan penangkapan," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, yakni 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Video Panas Pacar Jadi Senjata Pria di Sampang Lancarkan Pemerasan Jutaan Rupiah, Begini Aksinya
( TribunMadura.com/Hanggara Pratama)
Berita lainnya seputar Kabupaten Sampang.