TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali memberi sanksi terhadap maskapai yang membawa penumpang positif covid-19 ke Kalbar.
Maskapai tersebut adalah Lion Air JT 836 Rute Surabaya-Pontianak Selasa 22 Juni 2021 pukul 16.30 WIB.
Dua penumpang Lion Air ditemukan kasus positif dengan CT 14.
Diduga penumpang tersebut menggunakan surat hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) palsu.
Penjelasan kepala dinas
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan ditemukan dari penumpang positif membawa surat PCR yang memang ada barcodenya, bahkan membawa surat PCR dari klinik Kantor Gubernur.
Penumpang Lion Air SH dan R yang saat ini sedang diisolasi di Upelkes Pontianak, langsung dikonfirmasi dan mengungkap asal usul surat PCR.
“Dua orang penumpang pesawat Lion Air rute Surabaya ke Pontianak mengakui ternyata surat swab PCR-nya ditawarkan calo di terminal,” ujarnya seperti dikutip dari Tribun Pontianak.
Baca juga: 24 dari 560 Orang Calon Penumpang KRL Dinyatakan Reaktif Covid-19 dalam Tes Acak
Surat palsu diperoleh
Harisson menjelaskan dugaan calo surat swab PCR di terminal-terminal bus maupun yang ada di terminal Bandara Juanda Surabaya.
SH dan R mengakui datang ke Bandara Juanda dan banyak calo yang menawarkan surat swab PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan.
“Hal inilah yang bisa menyebabkan kebijakan Pak Gubernur memfilter penumpang yang berasal dari luar masuk ke Kalbar. PCR dengan hasil negatif tidak membawa virus ternyata jebol,”ujarnya
Ia berharap pihak berwenang dapat melakukan tindakan hukum untuk mencari calo swab PCR tersebut.
Penumpang penerbangan dari Surabaya-Pontianak menggunakan hasil keterangan swab PCR negatif yang dikeluarkan oleh Klinik Kantor Gubernur.