TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) tahun pelajaran 2021/2022.
Pendaftaran Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) online SMA dibuka mulai hari ini, Senin (28/6/2021).
Sementara untuk pendaftaran PPDB online jenjang SMK dibuka mulai 3 Juli 2021 mendatang.
Adapun proses pendaftaran PPDB Sumut 2021 dilakukan secara online melalui laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB SMA/SMK Sumbar 2021, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya
Baca juga: Pendaftaran PPDB Bali 2021 Tahap 3 Dibuka Hari Ini, Akses bali.siap-ppdb.com, Ini Syaratnya
Jadwal Pelaksanaan PPDB Sumut 2021
Perbaikan sistem: 18 Juni - 27 Juni 2021
Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA Negeri: 28 Juni - 2 Juli 2021
Pengumuman Peserta Didik Baru SMA Negeri: 3 Juli - 4 Juli 2021
Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Negeri: 3 Juli - 8 Juli 2021
Pengumuman Peserta Didik Baru SMK Negeri: 9 Juli - 10 Juli 2021
Pendaftaran PPDB Sumut 2021 dilaksanakan melalui empat Jalur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
c. MengunggahKartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
d. Mengikuti Jalur Afirmasi dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :
1) Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Bantuan Sosial Tunai (BST)/Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2) Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
c. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
d. Mengikuti Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :
1) Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK. mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
2) Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih | (satu) kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
3) Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru ntnu Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas;
4) Khusus anak tenoga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas;
3. Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi Nilai Akademik
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
b.Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
c.Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat
- Jalur Prestasi Hasil Lomba
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
b.Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
c. Mengunggah sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat. Adapun keterangan mengenai pengelompokkan sertifikat baca di halaman Jalur Pendaftaran Prestasi Non Akademik.
Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.
4. Jalur Zonasi
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
c. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
d. Bagi Calon Peserta Didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari lembaga;
(Tribunnews.com/Yurika)