News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tenteng Celurit, Pria Ini Ancam Pria yang Dituduh Selingkuh dengan Istrinya, Begini Kronologinya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berinisial SNS (37) alias Pur mengancam tetangganya, WYN (42) menggunakan sebilah celurit. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SNS (37) alias Pur mengancam tetangganya, WYN (42) menggunakan sebilah celurit.

Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.

Peristiwa itu terjadi di Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kini Pur telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu berawal pada Jumat (25/6/2021) pukul 02.00 WIB, Pur mendatangi rumah WYN sambil mengeluarkan tantangan.

WYN yang sedang tidur terbangun karena teriakan Pur yang berulang kali memanggil namanya.

“Korban ini keluar rumah bermaksud melihat siapa yang berteriak-teriak itu,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Bocah SD Dirudapaksa Ayah hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Korban, Dilakukan Sejak November 2020

Sesaat setelah WYN membuka pintu, Pur segera menjambak rambutnya.

Tangan kiri Pur kemudian memiting leher WYN, sementara tangan kanannya memegang celurit.

Pur mengancam akan membunuh WYN, karena dituduh telah berselingkuh dengan istrinya.

“Korban saat itu berontak sehingga bisa melepaskan diri. Korban kabur hingga ke desa sebelah,” lanjut Tri Sakti.

Pur merasa kesal karena WYN melarikan diri.

Ia lalu meluapkan amarahnya dengan melempari genteng rumah WYN dengan batu.

Selain itu Pur juga menendang pintu gerbang hingga jebol.

“Genteng dan pintu gerbang korban mengalami kerusakan karena amarah Pur. Korban lalu melapor ke polisi,” tutur Tri Sakti.

Baca juga: Kecurigaan Wilmanjay Terlambat, Ia Datang Setelah Ayahnya Dibunuh dan Dibuang di Jalan

Polisi lalu menindaklanjuti laporan WYN dan melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengamankan Pur beserta celurit yang dipakainya mengintimidasi WYN.

Penyidik menahannya di ruang tahanan Polsek Sendang, untuk proses hukum lebih lanjut.

Pur dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 406 KUHPidana tentang perusakan.

Jika terbukti bersalah Pur terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

(Surya.co.id/David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Tulungagung Ini Bawa Celurit dan Ancam Tetangga yang Dituduh Selingkuhi Istrinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini