News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Yalimo

Ini 7 Kantor Pemerintahan yang Dibakar Massa di Yalimo Papua

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021)

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ridwan Abubakar

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Massa beringas dan membakar sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, Selasa (29/6/2021) sore.

Hingga malam ini suasana di Yalimo masih mencekam.

Warga ketakutan dan mengungsi di Polres dan Koramil setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 7 kantor pelayanan dibakar di Kabupaten Yalimo yang dibakar massa.

Kantor yang menjadi sasaran kecewaan massa hingga dibakar yakni Kantor KPU, Bawaslu, Gakumdu.

Kantor DPRD, Dinas Kesehatan, BPKM, kantor perhubungan dan termasuk Kantor bank Papua.

Baca juga: Massa Mengamuk Bakar Perkantoran di Yalimo, Polda Papua Kirim Pasukan Tambahan

Selain pembakaran kantor penyelenggaraan Pemilu, dan Pemerintah serta Kantor perbankan, massa juga melakukan aksi blokade jalan utama Elelim, ibukota Yalimo.

Kabag Ops Polres Yalimo AKP Agus Tianto, saat dikonfirmasi menyebutkan situasi kabupaten Yalimo masih mencekam.

Bahkan aparat yang bertugas masih melakukan pengamanan bagi warga yang hendak mengungsi.

"Anggota di Polres masih siaga. Termasuk juga melakukan pengamanan bagi warga yang mengungsi," katanya.

Diduga aksi pembakaran kantor Pemerintahan di Kabupaten Yalimo, dipicu putusan Mahkama Konstitusi.

Yang mana putusan MK tersebut mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Yalimo.

Kronologis kejadian

Massa pendukung pasangan calon kepala daerah Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, melakukan aksi anarkis dengan melakukan pembakaran kantor pemerintahan di Distrik Elelim, Jumat (29/6/2021).

Warga masyarakat yang ketakutan memilih mengungsi ke kantor polisi dan TNI.

Aksi anarkis karena ketidakpuasan massa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Erdi-Jhon dari Pilkada Yalimo, padahal mereka sudah pernah dua kali ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, meminta jajarannya di Polres Yalimo untuk lebih mengutamakan keselamatan masyarakat agar mereka tidak menjadi korban pelampiasan massa yang tengah emosi.

"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil," ujar Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Massa Mengamuk Bakar Perkantoran di Yalimo, Polda Papua Kirim Pasukan Tambahan

Fakhiri juga meminta personel Polres Yalimo untuk tidak menggunakan cara represif untuk menangani massa yang tengah emosi.

Dalam meredakan emosi massa, ia meminta dengan cara persuasif seperti mendekati para tokoh masyarakat.

"Saya juga sudah memerintahkan kapolres untuk meminta para tokoh dari pasangan calon 01 supaya tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan atau menimbulkan adanya korban jiwa, kami masih lakukan pendekatan terus," kata Fakhiri.

Hingga malam ini, ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres Yalimo dan Koramil Elelim.

Duduk Perkara Pilkada Yalimo

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Diberitakan sebelumnya, Pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

Disayangkan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menyayangkan aksi pembakaran sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.

Kantor Bawaslu Kabupaten Yalimo juga menjadi sasaran pembakaran massa.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach ketika di konfirmasi Tribun-Papua.com di Jayapura, Selasa (6/29/2021) malam.

"Kita menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi , namun kita sangat menyayangkan respon dari masyarakat dan para pendukung paslon nomor urut satu," kata Ronald.

Ke depan, ia berharap semua pejabat ditingkat daerah, duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut, agar kejadian tersebut tak terulang lagi.

Bawaslu Kabupaten Yalimo sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi, sudah cukup maksimal saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan.

"Menurut masyarakat, mereka telah lelah jika dilaksanakan PSU kembali," ujarnya.

Namun, keputusan di Mahkama Konstitusi sudah melalui proses legal yang panjang, sehingga masyarakat perlu menghargai keputusan tersebut, sudah tak bisa di ganggu gugat.

"Masyarakat harus berbesar hati menerima keputusan itu, dan tetap bersemangat melakukan pemilihan ulang," katanya.

Sumber: Tribun Papua/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS : Tolak Putusan MK, Ini Beberapa Kantor yang Dibakar Massa di Yalimo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini