TRIBUNNEWS.COM, KEEROM - Mantan Bupati Keerom periode 2018-2020 berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan oleh Polres Keerom sejak 25 Juni 2021.
Ia dianggap menggelapkan sejumlah barang yang sebelumnya berada di rumah dinas bupati Keerom.
Kini MM harus rela mendekam di rutan Polres Keerom.
"Tersangka MM dilakukan penahanan pada Senin (28/6/2021) malam, saat ini MM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Keerom," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Selasa (29/6/2021).
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dan satu saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengungkapkan, kasus penggelapan tersebut mulai diketahui pada 22 Februari 2021.
Saat itu, RR selaku kabid aset, menerima laporan dari saudara APR selaku Kasubag Rumah Tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua atau kosong.
Baca juga: Situasi Mencekam, Polda Papua akan Kirim Pasukan Tambahan ke Yalimo
Kemudian, pada 30 Maret 2021, Plt Sekda Keerom, DPP datang ke Polres Keerom untuk membuat laporan polisi terkait hilangnya barang-barang inventaris tersebut.
Setelah polisi memeriksa lokasi hilangnya barang-barang yang dimaksud, pada 1 April 2021 baru diperoleh informasi mengenai keberadaannya.
"Dari aset daerah bersama anggota Sat Reskrim Polres Keerom menuju ke rumah mantan Bupati Keerom, MM, yang berada di samping pompa bensin Arso 2 Kampung Yuwanain untuk mengecek barang-barang tersebut, dan setelah itu barang tersebut di amankan di Polres Keerom untuk di jadikan barang bukti," kata Kamal.
Dari rumah MM, polisi mengamankan satu unit truk box merk mitsubishi canter berwarna kuning dengan Nopol PA 8942 AH, enam unit AC berbagai merek, lima set sofa berbagai merek, lima meja sofa berbagai merek, empat unit mic wireless.
Kemudian empat buah loudspeaker merek Bmb, dua buah stand mic merek jefferson, satu buah set peralatan karoke merek Bmb, satu buah buffet kaca, satu buah meja nakas semi classic, satu set meja makan kayu, satu buah penanak nasi elektronik dan satu unit mesin cuci.
Menurut Kamal, Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp 1.140.964.000 menjadi Rp 421.178.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Mantan Bupati Keerom Jadi Tersangka Penggelapan, Bawa Mesin Cuci hingga 6 Unit AC dari Rumah Dinas