News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang terpidana pelanggar syariat Islam dipapah oleh petugas usai melaksanakan hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021).

Laporan Wartawan Serambi, Zaki Mubarak

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang wanita terpidana pelaku zina tiba-tiba pingsan usai mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021).

Wanita ini kemudian dipapah oleh petugas wanita dari WH kota Lhokseumawe.

Dia terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit, saat algojo melakukan eksekusi cambuk.

Kemudian setelah digotong, petugas membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.

Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.

Wanita itu mendapatkan hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021) bersama dengan 4 terpidana pelanggar qanun syariat Islam lainnya.

"Diantara Lima pelanggar qanun syariat Islam salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah dicambuk 100 kali," kata Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Serambinews.com, Senin (28/6/2021).

Zulkifli menyebutkan, kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini.

Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.

Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.

Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina.

Terpidana Ibrahim sudah menjalani hukuman penjara 54 hari, oleh sebab itu dipotong hukuman cambuk sebanyak satu kali.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.

Baca juga: Hukuman Para Oknum yang Komentar Negatif soal KRI Nanggala, Ada yang Dicambuk hingga Terancam Bui

"Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," kata dia.

Dikatakan Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah.

Terkait pingsannya salah seorang terpidana usai menerima hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Nur Aini.

"Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kita juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana," jelas Kardono.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Usai 100 Kali Cambukan, Wanita Terpidana Zina Ini Digotong karena Pingsan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini