TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/6/2021) kemarin menggelar sidang vonis kasus narkoba.
Terdakwanya adalah oknum polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), Imam Ziadi Zaid.
Imam Ziadi Zaid merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kg.
Padahal saat itu terdakwa berdinas di Ditreskrimum Polda Riau.
Baca juga: Jadi Penadah Rokok Hasil Curian, Pria Paruh Baya di Inhil Riau Dijebloskan ke Penjara
Dalam sidang vonis ini dipimpin Hakim Ketua Mahyudin, terdakwa Imam Ziadi Zaid divonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa (Imam Ziadi Zaid,red) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim ketua, Mahyudin, dalam sidang yang digelar dengan skema video conference itu.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Hanya saja, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Pria di Riau Ini Terpaksa Menikah di Kantor Polisi
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kg sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.
Sama seperti Kompol Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, tim JPU dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa Hendri Winata alias Acoy, langsung menyatakan banding.