TRIBUNNRED.COM - Seorang pria berumur 40 tahun, DK harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
DK dilaporkan setelah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya rugi hingga jutaan rupiah.
Sedangkan modus yang dikukan pelaku adalah memasang foto wanita di media sosial.
DK berpura-pura sebagai perempuan saat melancarkan aksinya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku yang berdomisili di Kabupaten Bandung itu pun akhirnya ditangkap di Tarogong Kidul, Garut.
Baca juga: VIRAL Pria Tertipu Gadis yang Ternyata Laki-laki, Kenal Lewat Online, Kaget saat Bertemu Langsung
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago membeberkan secara lengkap modus yang digunakan pelaku.
DK, kata Erdi, membuat akun media sosial dan memasang foto wanita dengan keterangan sebagai model.
Foto wanita yang digunakan didapat dari akun lain.
Pada Februari 2021, korban seorang pria berinisial AK (55) tertarik untuk berkenalan.
Komunikasi terjalin secara intens, hingga mereka bertukar nomor ponsel.
"Pelaku melakukan penipuan itu dengan media Facebook. Di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik, model."
"Kemudian berkenalan dengan korban dan sering berkomunkasi tapi tersangka selalu enggan kalau diajak video call," ujar Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Pria Kebumen Tipu Juragan Beras, Korban Rugi Rp 77 Juta, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Foya-foya
Setelah merasa akrab, DK kemudian meminjam uang kepada AK dengan total Rp 250 juta untuk berbisnis dan membeli mobil.
Korban yang masih percaya kemudian setuju dan mengirimkan uang.
"Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta," katanya.
Korban, kata Erdi, akhirnya curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan dan tersangka tak mau ditemui.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Warga Serang Tertipu Rp 170 Juta Gegara Tegiur Keuntungan 20 Persen per Bulan, Begini Modus Pelaku
"Kriminal Khusus Unit Siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka."
"Tersangka menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, memancing di tempat yang mewah, dari itu semua," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
Ancamannya, hukuman penjara 12 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak," kata Erdi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DK Berpura-pura Jadi Wanita Cantik di Media Sosial, Raup Ratusan Juta Rupiah
(TribunJabar.id /Nazmi Abdurrahman)