News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berawal Nomor Nyasar, Gadis 20 Tahun di NTT Disetubuhi Pria yang Baru Dikenal, Aksi Dilakukan 3 Kali

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang gadis di NTT disetubuhi pria yang baru dikenalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap seorang gadis terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi korban nya merupakan wanita berumur 20 tahun berinisial AMA.

korban yang diketahui mengalami gangguan bicara (gagap, red) dinodai oleh AM alias Alfon.

Kini pria berumur 35 tahun itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka.

"Benar tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam (Rabu, 30 Juni 2021, Red)," jelas Kapolres Malaka, AKBP Rudy J. J. Ledo, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari, SH.,MH, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Berdalih Lama Menduda, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Modus Ajak Bersih-bersih Rumah

Adapun kronologis kejadian, jelas Kapolres bahwa kejadiannya terjadi pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Dusun Betahu Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Tepatnya di rumah milik tersangka AM alias Alfon (35) telah terjadi kasus rudapaksa terhadap korban AMA (20) yang gagap dimana sebelumnya korban mengenal tersangka lewat HP (nomor nyasar).

Selanjutnya terjadi komunikasi secara intens dan sepakat janjian untuk bertemu di Halilulik.

Setelah bertemu selanjutnya tersangka mengajak korban untuk jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka .

Akan tetapi pada waktu itu korban tidak diajak jalan-jalan melainkan dibawa ke rumah tersangka .

Baca juga: Bocah SD Dirudapaksa Ayah hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh korban , Dilakukan Sejak November 2020

Pelaku diapiti anggota Reskrim Polres Malaka saat diamankan di Mapolres Malaka, Rabu (30/6/2021). (Dok. Polres Malaka)

Melihat hal tersebut korban merasa heran karena pada waktu itu HP korban diambil secara paksa dan dimatikan dan pada malam harinya tersangka menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali.

Kemudian pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WITA tersangka kembali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak satu kali.

Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 23.09 WITA korban kembali disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak satu kali.

Kemudian pada Sabtu Tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.09 WITA tersangka mengantar korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya depan gereja Katolik.

Baca juga: Diimingi Kado Ponsel, Gadis 16 Tahun di Samarinda Malah Dipaksa Isap Sabu dan Dirudapaksa

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini