Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui surat edaran Bupati Tangerang yang diterbitkan pada 28 Juni 2021.
Perpanjangan dengan penerapan 'PPKM Mikro yang diperketat' ini merupakan upaya lanjutan Pemkab Tangerang untuk menekan lonjakan angka penyebaran virus corona (Covid-19), lantaran kabupaten itu kini masuk sebagai salah satu wilayah zona merah.
Baca juga: PPKM Darurat tak Pengaruhi Program Latihan Persebaya Surabaya kata Aji Santoso
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa PPKM Mikro yang diperketat ini turut 'mengatur' jam operasional sementara untuk pusat perbelanjaan hingga restoran pada 2 minggu ke depan.
Untuk pusat perbelanjaan, Pemkab Tangerang menetapkan aturan untuk menutup sementara.
Namun untuk supermarket maupun toko yang menjual alat kesehatan hingga kebutuhan penting masyarakat masih diizinkan beroperasi selama PPKM mikro yang diperketat.
Baca juga: Luhut Pastikan Penyebar Hoaks PPKM Darurat akan Ditindak
Sedangkan restoran dan rumah makan hanya diizinkan melayani pesan antar (delivery) dan take away, tidak untuk dine in.
Lalu bagaimana jika ada yang melanggar aturan yang diterapkan dalam PPKM mikro yang diperketat di kabupaten Tangerang ini?
Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di Indonesia per 1 Juli 2021 Pecah Rekor, Capai 24.836
Ahmed Zaki menegaskan bahwa akan ada sanksi yang dikenakan pada pelaku bisnis yang melakukan pelanggaran.
"Sudah pasti ada sanksi apabila ada mall, pusat perbelanjaan atau restoran-restoran yang melanggar," ujar Ahmed Zaki, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore.
Begitu pula pada masyarakat yang masih melakukan aktivitas yang memicu terjadinya keramaian, selama perpanjangan PPKM mikro ini.
"Ternasuk juga sanksi kepada masyarakat yang masih beraktivitas, bahkan melakukan kerumunan dan kumpulan di saat PPKM mikro yang diperketat ini mereka langgar," kata Ahmed Zaki.
Ia mengaku bahwa pihaknya kini tengah membahas mengenai sanksi apa yang bisa diberikan kepada masyarakat yang melanggar.
Satu diantaranya yang menjadi opsi adalah menyita kartu identitas mereka.
"Salah satu sanksi yang kita diskusikan adalah untuk menahan dan menyita, baik itu KTP maupun SIM mereka," jelas Ahmed Zaki.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga sedang melakukan pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait aturan hukum dan pelaksanaannya jika ada yang melakukan pelanggaran.
"Nah ini sedang kita bahas dengan Forkopimda untuk aturan hukum dan juga pelaksanaan penegakkannya," jelas Ahmed Zaki.
PPKM darurat
Perlu diketahui, saat ini pemerintah pusat juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat.
Dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, sebelum menerapkan kebijakan ini.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan pun akan menjadi koordinator dalam penerapan PPKM Darurat untuk kawasan Jawa dan Bali.
Lalu apa saja aturan yang diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencapai target penurunan kasus harian Covid-19 hingga kurang dari 10.000 per hari ?
Ada 15 aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas di Pulau Jawa dan Bali, meliputi :
1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.
2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).
3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.
Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi maupun lokasi proyek beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.
9. Lalu kegiatan seni dan budaya, olah raga serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.
10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.
Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.
Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pembatasan yang ketat terhadap PPKM, terutama terkait poin 3 yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal.
14. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu terus diterapkan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota maupun kabupaten prioritas, paling lambat Agustus 2021.
Terkait area cakupan penerapan PPKM Darurat ini meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assessment 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assessment 3, ini khusus di kawasan Jawa dan Bali.