News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Sedang Tidur Pulas, Seorang Ayah di Sumut Setubuhi Anak Tirinya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbuatan seorang ayah di Sumatera Utara (Sumut) ini tidak patut untuk ditiru.

Dia tega setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Korban bahkan dikabarkan telah melahirkan seorang bayi.

Kini pelaku berinisial STR (53) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara ini telah diamankan polisi.

Diketahui pelaku sudah menikah sebanyak 3 kali.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, Kamis(1/7/2021).

Kapolres Batubara memaparkan kasus kekesaran seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya STR hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi, Rabu(30/6/2021). (Tribun-medan.com/HO) ( Tribun-medan.com/HO)

Dikatakannya korban merupakan putri dari istri ketiganya.

"Jadi, tersangka ini mencabuli anak perempuan dari istri ketiganya. Korban merupakan anak tiri tersangka," ujar AKBP Ikhwan Lubis.

Perbuatan kejinya tersebut diketahui sudah berjalan hingga 2 tahun, dimana saat pertama kali melakukan korban yang masih berusia 14 tahun dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan suami istri tersebut.

"Dia ngakunya 2 tahun lalu, malam hari saat istrinya sudah tertidur pulas," ujar Ikhwan.

Dengan paksaan dan ancaman, korban tidak dapat berkutik sebab bila menceritakan kepada ibunya maka akan di berikan pelajaran.

"Diancam, dipaksa agar tidak diberitahukan kepada ibunya," katanya.

Baca juga: Fakta Baru Driver Taksi Online Cabuli Siswi SMA, Ada Dugaan Tanpa Pemaksaan hingga Pelaku Menghilang

Merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali dan kembali mengancam bunga. Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil.

Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Namun, pelariannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.

Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Batubara itu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SUNGGUH KEJI, 2 Tahun Gauli Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah di Batubara Terancam Penjara 15 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini