TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir ambulans menjadi korban penganiayaan saat mengantar jenazah pasien Covid-19.
Sopir ambulans itu dianiaya lantaran dituduh telah mengcovidkan pasien meninggal tersebut.
Tak terima atas perlakuan yang diterimanya, sopir ambulans tersebut kemudian melapor ke polisi.
Petugas kepolisian telah menangkap dua warga Desa Sukarapih, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kapolsek Cibingbin, Iptu Asep Alamsyah membenarkan terkair penangkapan dua warga itu atas kasus penganiayaan terhadap sopir ambulans.
"Iya, barusan tadi magrib, kami menangkap dua warga yang diduga melakukan kekerasan terhadap sopir ambulans rumah sakit umum," kata Asep kepada TribunJabar.id, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Sedang Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Lansia di Tambora Nekat Bunuh Diri Pakai Celurit
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya mengatakan, kejadian itu bermula saat korban bernama Madhari (52) bersama rekannya mengantar jenazah yang meninggal akibat Covid-19 ke Desa Sukarapih, Kecamatan Cibeureum.
Diketahui, korban merupakan sopir ambulans jenazah di RSUD 45 Kuningan.
"Pada saat korban menunggu di dalam mobil, tiba-tiba pelaku DW (57) datang menuju korban dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali dan mengenai pelipis mata korban," kata Danu dilansir TribunJabar.id.
Lebih lanjut, Danu menjelaskan, jenazah yang dibawa korban merupakan keponakan dari pelaku.
Pelaku tak terima keponakannya disebut meninggal karena Covid-19, sehingga ia emosi dan nekat memukul korban.
"Akan tetapi, pelaku tidak menerima jenazah keponakannya disebut meninggal akibat Covid-19."
"Padahal hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa jenazah tersebut meninggal akibat terpapar Covid-19."
"Hanya saja, pada saat kejadian korban memang tidak membawa surat keterangan kematian dan surat keterangan terpapar Covid-19," jelas Danu.
Baca juga: 72 Kasus Kematian dalam Satu Hari, Wali Kota Bekasi Tetapkan Kondisi Darurat Covid-19
Tanggapan pihak RS
Sementara itu, Direktur RSUD 45 Kuningan , dr Deki Saefullah menjelaskan kronologi singkat penganiayaan sopir ambulans tersebut.
Deki mengatakan, petugas ambulans itu dituduh telah mengcovidkan pasien meninggal.
Kejadian itu terjadi saat sopir mengantar jenazah pasien Covid-19 ke rumah duka keluarga yang meninggal.
"Ya, informasi kami terima. Sopir kami dituduh mengcovidkan warga meninggal tersebut."
"Padahal, itu benar meninggal Covid-19 setelah sebelumnya mendapat perawatan medis dan pasien meninggal itu memiliki penyakit paru-paru," papar Deki.
Adanya insiden itu, lanjut Deki membuatnya sangat prihatin dengan sikap warga terhadap tim medis dalam melakukan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
"Kami sangat prihatin, jelas kami di sini lagi kerja keras melakukan penanganan pasien Covid-19, malah ada warga lakukan tindak tidak terpuji pada tim medis," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan.
"Pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Danu.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahmad Ripai)