TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RNS harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Laki-laki berumur 29 tahun itu diringkus petugas setelah melakukan penipuan.
Diketahui korbannya adalah ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (40).
Korban merupakan wargaJalan Kembang, Gang Utama Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Sedangkan modus yang pelaku gunakan adalah membujuk korban supaya mau membuka usaha agen tabung gas LPG.
Baca juga: Pria 40 Tahun di Bandung Tipu Korbannya hingga Rp 250 Juta, Begini Modus sang Pelaku
Pelaku berdalih bisa mengurus pembuatan izin pangkalan, dengan syarat ada biayanya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugaian Rp 32 juta.
Kasus ini bermula saat RNS yang merupakan karyawan honorer ini datang menawarkan pembuatan izin pangkalan ke rumah RS di pada akhir tahun 2020 lalu.
RS yang tidak curiga, awalnya memberikan uang sebesar Rp 700 ribu kepada RNS untuk menguruskan izin usaha pangkalan gas yang dimaksud.
Setelah itu RS terus dimintai uang oleh pelaku dengan alasan untuk biaya pengurusan pembuatan pangkalan gas.
Sehingga total uang yang telah diberikan sejumlah Rp 32.246.500.
Namun izin pangkalan gas tidak kunjung didapatkan, hingga akhirnya RS mulai sadar dirinya telah menjadi korban penipuan oleh RNS.
Korban akhirnya memilih langkah untuk melaporkan pelaku ke Polres Inhil pada 24 April 2021 lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra membenarkan telah menerima laporan dari korban.
Baca juga: Modus Pasang Foto Wanita dan Mengaku Model di Medsos, Pria Ini Tipu Korban hingga Ratusan Juta
“Ya, korban sudah melapor kepada kami,"ungkap Ipda Esra, Selasa (29/6/21).
"Setelah rangkaian penyelidikan, pada Senin (28/6/2021) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku inisial RNS di Jalan H. Arief,” sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, Polres Inhil juga mengamankan barang bukti 1 lembar rekap catatan pengambilan uang, 2 lembar print out rekening bank dan 1 lembar screenshot percakapan antara pelaku dan korban.
“Pelaku dikenai pasal 378 KUH Pidana dan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara," papar Ipda Esra.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Ipda Esra.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Terbuai Bujuk Rayu Pria 29 Tahun,Emak-emak Terpedaya, Rp 32 Juta Lenyap,Apa yang Dibisikkan Pelaku?
(TribunPekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)