Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Siap-siap mendapatkan sanksi tegas dari petugas ketika melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Tangerang.
Seperti diketahui, PPKM Darurat sendiri akan dilaksanakan selama 18 hari terhitung dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Baca juga: Rapat Darurat, Gubernur Anies Minta Jajarannya Jalankan Tiga Prioritas Ini
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan bersifat memberikan efek jera bagi setiap pelanggar.
Dimana, petugas akan menyita kartu administrasi kependudukan, seperti KTP hingga SIM.
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Jaga Ketat Akses Keluar Masuk Jakarta, Ini Daftar 63 Titik Penyekatan
"Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," kata Zaki di Pendopo Bupati, Jumat (2/7/2021).
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi soal PPKM Darurat.
Nantinya baru tindakan tegas di atas akan dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan lainnya.
"Kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi.
Baca juga: Satpol PP Razia Spa yang Nekat Buka di Serpong, 28 Pria dan Puluhan Terapis Diamankan
Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," tegas Zaki.
Ia berharap, agar masyarakat nantinya bisa mengikuti dan mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya," kata dia.
Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang pun tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat.
Seperti penutupan mal atau pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasioanal toko yang menjual kebutuhan sehari hari hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen.
Lalu, kegiatan restoran yang hanya boleh delivery, take away atau bawa pulang. Serta, kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berani Langgar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, Siap-siap Saja Kartu Identitas Bakal Disita